Melakukan shalat Idul Adha memiliki tata cara secara fiqih. Tata cara tersebut bisa diurutkan sebagai berikut:
1. Melakukan niat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat, dengan memgucapkan dalam hati kalimat usholli sunnatan li Idil Adha rokataini mustaqbilal qiblati ada'an lillahi ta'aala, jika melakukan sholat sendiri/tidak berjamaah, atau dengan mengucap usholli sunnatan li Idil Adha rokataini mustaqbilal qiblati imaman/makmuman lillahi ta'ala, jika melakukan sholatbsecara berjamaah.
2. Melakukan Takbiratul Ihram, dengan mengucap Allahu Akbar. Kemudian membaca doa iftitah (mengucap kabira wal hamdulillahi katsira dan seterusnya)
3. Mengucapkan takbir 7 (tujuh) kali, dengan mengucap allahu akbar. Setiap selesai mengucapkan 2 (dua) kali takbir, membaca dengan lirih/pelan kalimat subhanallah wal hamdulillah wala ilaaha illallahu huwallahu akbar.
4. Setelah selesai mengucap takbir 7 (tujuh) kali, kemudian membaca Surat Al Fathihah, diteruakan dengan membaca Surat pendek.
5. Kemudian melakukan ruku', dilanjut i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud dan sujud lagi, kemudian berdiri untuk rokaat yang ke dua.
6. Pada rakaat yang kedua, dimulai dengan mengucap takbir 5 (lima) kali. Setiap selesai 2 (dua) takbir, membaca dengan lirih/pelan kalimat subhanallah wal hamdulillah wala ilaaha illallahu huwallahu akbar.
7. Setelah selesai mengucap takbir 5 (lima) kali, kemudian membaca Surat al Fatihah, kemudian diteruskan dengan membaca Surat pendek.
8. Dilanjutkan seperti rakaat pertama, ruku' kemudian i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, kemudian sujud lagi dan tasyahud/takhiyat, ditutup dengan salam.
Catatan:
- Pelaksanaan shalat Idul Adha sebaiknya di lakukan dengan berjamaah, dan apabila dilakukan sendiri (munfarid) tetap sah. Karena dalam pelaksanaanya tidak disyaratkan untuk berjamaah. Berjamaah dalam sholat Idul Adha hanya afdhol/sunnahnya berjamaah.
- Setelah melaksanakan shalat Idul Adha, jika pelaksanaanya dilakukan secara berjamaah, maka di sunnahkan untuk khutbah seperti halnya khutbah Jum'ah, dengan 2 kali khutbah. Akan tetapi jika dilakukan dengan tidak berjamaah, maka tidak disunnahkan untuk khutbah.
- Pelaksanaan khutbah setelah shalat Idul Adha hukumnya sunnah. Jika tdak dilakukan tidak apa-apa.
(Oleh: H. Abdullah Rifan, dikutip dari Syarah Yaqutun Nafis, hal: 176)