• madrasatuna.1953@gmail.com
  • 0321-865280 (Putri) / 0321-3083337 (Putra)
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Kepala Madrasah
    • Struktur Personalia Organisasi
    • Jenjang Belajar Dan Ijazah
    • Data Guru
  • Program
    • Program Strategis 5 Tahun (2023-2028)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2023-2024)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2024-2025)
  • Publikasi
  • Pengumuman
  • Download
  • Kontak

Hanya Lima Tindakan Yang Boleh Dikafirkan

  • Home
  • Berita
Artikel Sabtu, 21-September-2019 03:09 5135

Dalam tarikh Islam, perpecahan dalam tubuh umat Islam sudah terjadi semenjak sekitar 30 tahun setelah Baginda Rasulullah SAW wafat. Kondisi ini terus berlanjut, bahkan semakin bertambah parah. Memang, pada awalnya tidak sampai ada ungkapan takfir (mengkafirkan), namun pada akhirnya sampai juga pada takfir.

Untuk kasus Indonesia, ungkapan takfir, semula mungkin hanya terjadi, dan berlangsung di kota-kota besar saja. Namun akhir-akhir ini malah menjadi wabah yang sudah merambah kemana-mana dan dimana-mana. Tidak hanya berada dan berlangsung di kota-kota besar saja, tetapi sudah merasuk dan menjangkiti masyarakat yang hidup di pedesaan.

Semula antar tetangga hidup damai, rukun, saling bahu membahu dan tolong menolong. Sekarang justeru sebaliknya. Perseteruan, saling menyalahkan, saling caci dan saling mengkafirkan, sudah menghinggap masuk ke dalam ruang keluarga. Antara ayah dan anak saling bermusuhan dan mencaci maki. Antara mertua dan menantu saling menghujat. Antara suami dan istri saling menyalahkan. Ironisnya, pemahaman keagamaan mereka masih sama-sama minim. Kondisi ini, tentu sangat jauh dari nilai-nilai luhur Islam yang mengajarkan kedamaian, kerukunan, tolong menolong dan saling menghormati.

Terkait dengan tindakan mengkafirkan orang lain secara membabi buta, maka perlu adanya pelurusan paham-paham yang dangkal tentang Islam yang dikembangkan oleh orang-orang yang suka mengkafirkan orang lain. Meskipun yang mereka kafir-kan adalah ahlul qiblat, sama-sama orang Islam sendiri, baik orang lain atau keluarga sendiri. Salah satu dari guru saya, Dr Sayyid Muhammad Alawi al Maliki al Makki mengupas panjang lebar hal tersebut dalam bukun-nya Mafahim Yajibu An Tushahaha, paham-paham yang harus diluruskan, sebagai berikut:

Banyak sekali orang yang keliru dalam memahami hakikat faktor-faktor yang menjadikan seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir.

Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan yang berbeda dengan mereka. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. Karena husnuddzan, kami berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan amar makruf nahi munkarlah yang mungkin mendasari tindakan mereka.\

Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar makruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik (bil hikmah wal mau’idzoh al hasanah).

Melakukan amar makruf dengan makruf dan melakukan nahi munkar dengan makruf. Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkan  Al-Qur'an:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan, bantahlah mereka dengan cara yang baik" (QS. An  Nahl:125).

Praktek amar makruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan, karena lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar makruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tidak pintar.

Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan shalat, melaksakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah SWT, menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan syiar-syiar-Nya untuk melakukan sesuatu yang anda nilai benar, sedangkan dia memiliki penilaian dan pandangan yang berbeda dengan anda, sedangkan para ulama sendiri dalam perkara tersebut sejak dulu terjadi perbedaan pendapat, kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu, lalu kamu menuduhnya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu, maka sungguh kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah SWT melarang kamu untuk melakukannya dan, menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik.

Al-Allamah al-Imam as-Sayyid Ahmad Masyhur al-Haddad mengatakan bahwa, konsensus ulama melarang memvonis kafir kepada ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali untuk lima tindakan:

1. Meniadakan eksistensi Allah SWT,
2. Kemusyrikan yang nyata dan, tidak mungkin ditafsirkan lain,
3. Mengingkari kenabian,
4. Mengingkari prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang wajib diketahui umat Islam tanpa pandang bulu (maa ulima minaddin bidldlarurah),
5. Mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.

Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (ma‘lumun minaddin bidldlarurah) adalah masalah ke-Esaan Allah SWT, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal) dan balasan, surga dan neraka.

Orang yang mengingkari hal-hal tersebut dihukumi kafir dan, tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam yang tidak mengetahuinya, kecuali orang yang baru masuk Islam. Bagi yang baru masuk Islam diberi toleransi sampai mempelajarinya, kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.

Ditulis Oleh : KH Abdul Nashir Fattah (Rais Syuriah PCNU Jombang, Kepala Madrasah Muallimin Muallimat Bahrul Ulum Tambakberas)

Bagikan :

Tags

Takfir Kafir Sayyid Muhammad Bin Alwi KH Abdul Nashir Fattah Amar Makruf Nahi Munkar

Data dan Fakta

Jumlah Rombel 83 Rombel
Jumlah Total Siswa 3.003 orang
Jumlah Siswa Putra 1.500 orang
Jumlah Siswa Putri 1.503 orang
Guru dan Pegawai 203 orang

Pengumuman Terbaru

  • Edaran PTS I 2024/2025
  • Jadwal PTS I Tahun Ajaran 2024/2025
  • Brosur PPDB 2024

Berita Terkini

Evaluasi Dan Perencanaan Tahunan Program Madrasah, Kamad: Ada Progress Menuju Lebih Baik
Apel Akhir Tahun Dan Penerimaan Rapot, Bidang Kesiswaan Sampaikan Beberapa Hal Penting
Penerimaan Rapor PAT, Kepala Madrasah Ingatkan Siswa Untuk Bermuhasabah Setelah Melakukan Pembelajaran Selama Satu Tahun
Dalam Rapat Kenaikan, Pimpinan Madrasah Tekankan Hal Ini
Rapat Pleno Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2024/2025

Gallery

  • Album(4)
  • Video(25)

Link Pendidikan

  • UNIVERSITAS AL AZHAR
  • KEMENAG RI
  • PENDIS KEMENAG RI
  • PP BAHRUL ULUM

Tentang Kami

Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum Tambakberas Jombang didirikan pada tahun 1953 oleh KH Abdul Fattah Hasyim. Madrasah ini menjalankan kurikulum 70% pelajaran Salaf Pesantren dan 30% pelajaran Kurikulum Nasional. Siswa Madrasah Muallimin Muallimat mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) bagi siswa kelas 3, dan mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Aliyah (MA) bagi siswa kelas 6.

Profil
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Sambutan Kepala Madrasah
  • Struktur Personalia Organisasi
  • Jenjang Belajar Dan Ijazah
  • Data Guru
Alamat

Jl. Tanjung, dusun Gedang, Tambakrejo Jombang, Jawa Timur, Indonesia

Copyright © 2025 All rights reserved | mualliminenamtahun.net