Seorang guru dalam dunia pendidikan memiliki peran dan fungsi yang sangat siginifikan. Guru menjadi bagian terpenting dalam proses pembelajaran, baik dalam pendidikan formal, informal dan non-formal. Karena itu seorang guru harus memiliki kompetensi (kemampuan) yang baik, agar proses pembelajaran bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pengertian guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah harus menguasai kegiatan: merencanakan, menjalankan perencanaan dan melakukan evaluasi proses pembelajaran. Agar bisa menguasai kompetensi tersebut, maka guru harus terus berlatih untuk meningkatkan kemampuannya, melalui pendidikan dan pelatihan.
Guru Sebagai Profesi
Beradasarkan ciri-ciri atau karakteristik yang dimiliki oleh seorang guru, maka bisa dikatakan bahwa, guru merupakan sebuah profesi. Ada beberapa sebuah aktifitas atau kegiatan bisa dikatakan sebagai sebuah profesi:
1. Adanya pengetahuan atau keahlian khusus yang sesuai dengan bidang pekerjaan;
2. Ada standar moral yang berlaku bagi para profesional, yang tertuang dalam kode etik profesi;
3. Dalam pelaksanaanya, profesi harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi
4. Seorang profesional perlu memiliki izin khusus, supaya bisa menjalankan pekerjaan sesuai profesinya
5. Melakukan proses perencanaan dengan baik sebelum mengerjakan pekerjaan profesional tersebut;
6. Umumnya, seorang profesional adalah anggota suatu organisasi profesi bidang tertentu, misalnya Pergunu atau PGRI untuk profesi guru.
Dari ciri-ciri tersebut, guru masuk sebagai salah satu kegiatan yang memiliki ciri-ciri tersebut. Karena itu, guru merupakan profesi yang dijalankan oleh seoseorang sebagai sebuah kegiatan.
Kompetensi Guru
Ada 4 (empat) kompetensi (kemampuan) yang harus dimiliki oleh guru, meunurut Undang-undang No. 14 TAhun 2005 tentang Guru Dan Dosen. Dalam pasal 10 disebutkan bahwa, guru sebagai pendidik harus memiliki empat komptensi, yaitu:
1. Kompetensi pedagogik: merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, yang setidaknya meliputi: pemahaman ke pendidikan; pemahaman ke peserta didik; pemahaman kurikulum/silabus; perencanaan pembelajaran dan; evaluasi hasil belajar.
2. Kompetensi kepribadian: berakhlak karimah; arif dan bijak; dewasa; jujur; mampu menjadi teladan; mampu mengembangkan diri dan lain-lain.
3. Kompetensi social: kemampuan guru dalam kehidupan bermasyarakat, yang sekurangnya meliputi: mampu berkomunikasi secara lisan, tulisan dan bahasa tubuh; menggunakan media social secara baik; bergaul dengan peserta didik secara baik dan lain sebagainya.
4. Komptensi professional: kemampuan guru dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan semua yang sesuai dengan ciri-ciri profesi.
Tugas Guru
Selain tugas utama mengajar, tugas lain seorang guru menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (1) adalah melakukan layanan lain kepada peserta didik, adapun layanan tersebut di antaranya adalah:
1. Layanan instruksional (pengajaran): guru merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun, dan mengadakan penilaian setelah program itu dilaksanakan;
2. Layanan administrasi: menyusun program semester dan tahunan, menysuun RPP dan lain-lain;
3. Layanan pengembangan: untuk pengembangan keprofesioan guru. Misalnya dengan mengikuti pelatihan dan pendidikan;
4. Layanan pengawasan: untuk mengetahui dan memastikan apakah semua kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan dan untuk mengetahui hasil-hasil yang telah dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai pengajar, guru memiliki tugas menyelenggarakan proses belajar mengajar. Tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliput empat pokok, yaitu:
1. menguasai bahan pembelajaran,
2. merencanakan program belajar mengajar,
3. melaksanakan, memimpin, dan mengelola proses belajar mengajar, serta
4. menilai (mengevaluasi) kegiatan belajar mengajar.
Peran Guru Dalam Proses Belajar Mengajar
Proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan, dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Lebih jauh, peran guru dalam proses belajar mengajar, tidak hanya tampil sebagai pengajar (teacher), seperti fungsinya yang menonjol selama in. Melainkan juga sebagai pelatih (coach), pembimbing (counselor), dan manajer belajar (learning manager). Hal ini sesuai dengan fungsi dan peran guru di masa depan yang meliputi banyak hal, tetapi yang dianggap paling dominan peran guru adalah:
1. Guru sebagai Demonstrator
Melalui peranannya sebagai demonstrator, lecturer atau pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya, serta senantiasa mengembangkannya, dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya.
2. Guru sebagai Pengelola Kelas
Mengajar dengan sukses berarti harus ada keterlibatan siswa secara aktif untuk belajar. Peran guru dan siswa bisa berjalan seiring, tidak ada yang mendahului antara mengajar dan belajar. Semua itu tergantung dari bagaimana guru bisa mengelola kelas dengan baik.
3. Guru sebagai Mediator dan Fasilitator
Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan. Sebagai fasilitator, guru hendaknya mampu memfasilitasi proses belajar dengan baik. Bagaimana siswa bisa memgeluarkan potensi yang dimiliki, terutama setelah menerima materi pelajaran yang telah disampaikan.
4. Guru sebagai Evaluator
Dalam dunia pendidikan, setiap jenis pendidikan atau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan akan diadakan evaluasi (penilaian). Disinilah peran guru sebagai evaluator dilakukan.
(Alba)