• madrasatuna.1953@gmail.com
  • 0321-865280 (Putri) / 0321-3083337 (Putra)
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Kepala Madrasah
    • Struktur Personalia Organisasi
    • Jenjang Belajar Dan Ijazah
    • Data Guru
  • Program
    • Program Strategis 5 Tahun (2023-2028)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2023-2024)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2024-2025)
  • Publikasi
  • Pengumuman
  • Download
  • Kontak

BAHASAN TENTANG PERABOT (AL ANIYAH)

  • Home
  • Berita
Berita Madrasah Kamis, 07-Januari-2016 00:00 8825

Al aniyah adalah bentuk jama’ dari lafadz Ina’ (الإناء). Sedangkan lafadz al Awani (الأواني) adalah bentuk jama’ dari lafadz al aniyah. Yang dikehendaki dengan al aniyah adalah segala sesuatu yang menempati ruang kosong walaupun sangat kecil, atau sesuatu yang dapat memindah perkara lain dari satu tempat ke tempat yang lain.

Hukum menggunakan al aniyah
Diperkenankan menggunakan segala macam alat kecuali yang terbuat dari emas dan perak. Sedangkan menggunakan alat yang terbuat dari emas dan perak hukumnya haram baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena akan menimbulkan kesan sombong dan membuat hati orang-orang faqir miskin menjadi sedih dan kepengin.

  • Menggunakan perabot yang terbuat dari emas dan perak diperkenankan jika memang ada hajat, seperti digunakan sebagai alat bercelak untuk menerangkan Atau dalam keadaan darurat seperti digunakan alat untuk minum ketika tidak ada alat yang lain.
  • Haram menyimpan perabot yang terbuat dari emas dan perak walaupun tidak dipakai, karena dengan menyimpan terkadang akan mendorong ke pemakaian.
  • Perabot yang terbuat dari logam mulia dan bahan-bahan yang indah, seperti yaqut, Kristal, permata dan intan hukumnya tidak haram digunakan atau di simpan, walaupun harganya lebih mahal daripada

Penyusun Nadzom Shofwatuz Zubad berkata :

“Diperbolehkan menggunakan perabot suci yang terbuat dari kayu
Atau selainnya, tidak yang terbuat dari perak dan emas
Maka haram memakai yang terbuat dari emas dan perak, seperti alat celak
Bagi perempuan, dan juga halal memakai alat yang terbuat dari permata”

Permasalahan tambalan (الضبة التضبيب)

Ad dhabbah (الضبة) adalah lempengan emas atau perak yang digunakan untuk memperbaiki wadah/perabot yang pecah, atau untuk menghiasi.

Perincian hukum tambalan 
Adakalanya tambalan itu kecil dan adapula yang besar. Ada yang karena hajat adapula yang karena hiasan saja. Sedangkan hukumnya ada yang boleh, makruh dan yang haram.

Tambalan emas dan perak hukumnya mubah dalam satu keadaan, yaitu ketika ukuran tambalannya kecil dan semuanya dikarenakan ada hajat.

Hukumnya makruh di dalam empat keadaan, yaitu :

  1. Ukuran tambalannya besar dan semuanya karena hajat.
  2. Ukuran tambalannya kecil dan semuanya karena tujuan hiasan.
  3. Ukuran tambalannya kecil, sebagian karena hiasan dan sebagian lagi karena hajat.
  4. Ketika masih diragukan kecil dan besarnya ukuran tambalan, baik semuanya karena hiasan, atau sebagian karena hiasan dan sebagian yang lain karena hajat.

Tambalan emas dan perak hukumnya haram dalam dua keadaan, yaitu :

  1. Ukuran tambalan besar dan semuanya karena hiasan.
  2. Ukuran tambalan besar, sebagian karena hiasan dan sebagian yang lain karena hajat.

Batasan besar dan kecilnya ukuran tambalan dikembalikan ke urf. Yang dimaksud dengan hajat yaitu ada bagian dari perabot yang pecah kemudian ditambal dengan emas dan perak.

Penyusun Nadzom Shofwatuz Zubad berkata :
“Haram menambal dengan emas dan perak
Yang besar secara urf dengan tujuan hiasan
Jika kedua syarat ini tidak terpenuhi maka hukumnya halal, dan makruh jika ada salah satunya
Hajat itu adalah yang sesuai dengan ukuran pecahnya wadah”

Ulama’ berbeda pendapat dalam menyikapi perincian tambalan di atas, apakah mencakup tambalan emas dan perak ataukah tambalan perak saja ?. Menurut imam Rofi’i, perincian di atas mencakup tambalan emas dan perak. Sedangkan pendapat Mu’tamad menurut imam Nawawi adalah perincian di atas hanya untuk tambalan dari perak saja, sedangkan tambalan emas hukumnya haram secara mutlak. Sebagaimana yang diungkapkan al Alamah Muhammad ibn Ahmad al Maki al Asadi di dalam kitab Zawa’iduzubad :

“Haramkanlah tambalan emas secara mutlak
Sebagaimana yang telah dinyatakan oleh imam Nawawi”
 

At Tanwih (penyepuhan)
At Tanwih adalah melapisi bagian luar perabot dengan emas dan perak. Hal ini lebih dikenal dengan istilah At Thila’ (sepuhan). Hukum menyepuh adalah haram secara mutlak. Sedangkan menggunakan barang yang telah disepuh hukumnya diperinci :

  1. Jika tidak ada bagian sepuhan yang terlepas dari perabot saat dipanggang dengan bara api karena sepuhannya sangat sedikit, maka hukum menggunakannya adalah halal secara mutlak bagi laki-laki dan perempuan.
  2. Jika ada bagian sepuhan yang terlepas saat dipanaskan dengan api, maka haram menggunakannya bagi laki-laki dan perempuan.

Menutup wadah
Hukumnya sunnah menutup wadah walaupun hanya dengan membentangkan sebongka kayu di atasnya. Dan hal ini semakin dianjurkan saat malam hari, karena berdasarkan hadits,

غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِى السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ

 “ada satu malam dalam setahun yang mana pada malam itulah turunnya wabah. Tidak ada satupun wadah yang tidak tertutup dan kantong air yang tidak terikat kecuali wabah itu masuk kedalamnya”.

Sebagian ulama’ mensyaratkan bacaan basmalah untuk menghasilkan kesunahan menutup dengan sebongka kayu.

Penyusun nadzom Shofwatuzzubad berkata :
“Dan disunnahkan untuk menutup wadah
Walaupun dengan sebongka kayu yang dibentangkan di atasnya”

Diambil dari: Kitab “DORONGAN BELAJAR DAN MENDALAMI ILMU AGAMA” Ditulis oleh al Habib al Alamah Zain ibn Ibrahim ibn Sumith

Bagikan :

Tags

Muallimin Mualimat 6Tahun Tambakberas Jombang BAHASAN TENTANG PERABOT

Data dan Fakta

Jumlah Rombel 83 Rombel
Jumlah Total Siswa 3.003 orang
Jumlah Siswa Putra 1.500 orang
Jumlah Siswa Putri 1.503 orang
Guru dan Pegawai 203 orang

Pengumuman Terbaru

  • Edaran PTS I 2024/2025
  • Jadwal PTS I Tahun Ajaran 2024/2025
  • Brosur PPDB 2024

Berita Terkini

Evaluasi Dan Perencanaan Tahunan Program Madrasah, Kamad: Ada Progress Menuju Lebih Baik
Apel Akhir Tahun Dan Penerimaan Rapot, Bidang Kesiswaan Sampaikan Beberapa Hal Penting
Penerimaan Rapor PAT, Kepala Madrasah Ingatkan Siswa Untuk Bermuhasabah Setelah Melakukan Pembelajaran Selama Satu Tahun
Dalam Rapat Kenaikan, Pimpinan Madrasah Tekankan Hal Ini
Rapat Pleno Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2024/2025

Gallery

  • Album(4)
  • Video(25)

Link Pendidikan

  • UNIVERSITAS AL AZHAR
  • KEMENAG RI
  • PENDIS KEMENAG RI
  • PP BAHRUL ULUM

Tentang Kami

Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum Tambakberas Jombang didirikan pada tahun 1953 oleh KH Abdul Fattah Hasyim. Madrasah ini menjalankan kurikulum 70% pelajaran Salaf Pesantren dan 30% pelajaran Kurikulum Nasional. Siswa Madrasah Muallimin Muallimat mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) bagi siswa kelas 3, dan mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Aliyah (MA) bagi siswa kelas 6.

Profil
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Sambutan Kepala Madrasah
  • Struktur Personalia Organisasi
  • Jenjang Belajar Dan Ijazah
  • Data Guru
Alamat

Jl. Tanjung, dusun Gedang, Tambakrejo Jombang, Jawa Timur, Indonesia

Copyright © 2025 All rights reserved | mualliminenamtahun.net