Al aniyah adalah bentuk jama’ dari lafadz Ina’ (الإناء). Sedangkan lafadz al Awani (الأواني) adalah bentuk jama’ dari lafadz al aniyah. Yang dikehendaki dengan al aniyah adalah segala sesuatu yang menempati ruang kosong walaupun sangat kecil, atau sesuatu yang dapat memindah perkara lain dari satu tempat ke tempat yang lain.
Hukum menggunakan al aniyah
Diperkenankan menggunakan segala macam alat kecuali yang terbuat dari emas dan perak. Sedangkan menggunakan alat yang terbuat dari emas dan perak hukumnya haram baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena akan menimbulkan kesan sombong dan membuat hati orang-orang faqir miskin menjadi sedih dan kepengin.
Penyusun Nadzom Shofwatuz Zubad berkata :
“Diperbolehkan menggunakan perabot suci yang terbuat dari kayu
Atau selainnya, tidak yang terbuat dari perak dan emas
Maka haram memakai yang terbuat dari emas dan perak, seperti alat celak
Bagi perempuan, dan juga halal memakai alat yang terbuat dari permata”
Permasalahan tambalan (الضبة التضبيب)
Ad dhabbah (الضبة) adalah lempengan emas atau perak yang digunakan untuk memperbaiki wadah/perabot yang pecah, atau untuk menghiasi.
Perincian hukum tambalan
Adakalanya tambalan itu kecil dan adapula yang besar. Ada yang karena hajat adapula yang karena hiasan saja. Sedangkan hukumnya ada yang boleh, makruh dan yang haram.
Tambalan emas dan perak hukumnya mubah dalam satu keadaan, yaitu ketika ukuran tambalannya kecil dan semuanya dikarenakan ada hajat.
Hukumnya makruh di dalam empat keadaan, yaitu :
Tambalan emas dan perak hukumnya haram dalam dua keadaan, yaitu :
Batasan besar dan kecilnya ukuran tambalan dikembalikan ke urf. Yang dimaksud dengan hajat yaitu ada bagian dari perabot yang pecah kemudian ditambal dengan emas dan perak.
Penyusun Nadzom Shofwatuz Zubad berkata :
“Haram menambal dengan emas dan perak
Yang besar secara urf dengan tujuan hiasan
Jika kedua syarat ini tidak terpenuhi maka hukumnya halal, dan makruh jika ada salah satunya
Hajat itu adalah yang sesuai dengan ukuran pecahnya wadah”
Ulama’ berbeda pendapat dalam menyikapi perincian tambalan di atas, apakah mencakup tambalan emas dan perak ataukah tambalan perak saja ?. Menurut imam Rofi’i, perincian di atas mencakup tambalan emas dan perak. Sedangkan pendapat Mu’tamad menurut imam Nawawi adalah perincian di atas hanya untuk tambalan dari perak saja, sedangkan tambalan emas hukumnya haram secara mutlak. Sebagaimana yang diungkapkan al Alamah Muhammad ibn Ahmad al Maki al Asadi di dalam kitab Zawa’iduzubad :
“Haramkanlah tambalan emas secara mutlak
Sebagaimana yang telah dinyatakan oleh imam Nawawi”
At Tanwih (penyepuhan)
At Tanwih adalah melapisi bagian luar perabot dengan emas dan perak. Hal ini lebih dikenal dengan istilah At Thila’ (sepuhan). Hukum menyepuh adalah haram secara mutlak. Sedangkan menggunakan barang yang telah disepuh hukumnya diperinci :
Menutup wadah
Hukumnya sunnah menutup wadah walaupun hanya dengan membentangkan sebongka kayu di atasnya. Dan hal ini semakin dianjurkan saat malam hari, karena berdasarkan hadits,
غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِى السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ
“ada satu malam dalam setahun yang mana pada malam itulah turunnya wabah. Tidak ada satupun wadah yang tidak tertutup dan kantong air yang tidak terikat kecuali wabah itu masuk kedalamnya”.
Sebagian ulama’ mensyaratkan bacaan basmalah untuk menghasilkan kesunahan menutup dengan sebongka kayu.
Penyusun nadzom Shofwatuzzubad berkata :
“Dan disunnahkan untuk menutup wadah
Walaupun dengan sebongka kayu yang dibentangkan di atasnya”
Diambil dari: Kitab “DORONGAN BELAJAR DAN MENDALAMI ILMU AGAMA” Ditulis oleh al Habib al Alamah Zain ibn Ibrahim ibn Sumith