• madrasatuna.1953@gmail.com
  • 0321-865280 (Putri) / 0321-3083337 (Putra)
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Kepala Madrasah
    • Struktur Personalia Organisasi
    • Jenjang Belajar Dan Ijazah
    • Data Guru
  • Program
    • Program Strategis 5 Tahun (2023-2028)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2023-2024)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2024-2025)
  • Publikasi
  • Pengumuman
  • Download
  • Kontak

Sujud Syukur Capres, Sahkah?

  • Home
  • Berita
Berita Madrasah Kamis, 18-April-2019 09:54 4211

Dalam Hukum Islam (Fiqh) ada beberapa sujud yang boleh dan bisa dilakukan, selain sujud yang dilakukan secara reguler dalam prosesi sholat. Sujud-sujud tersebut antara lain: sujud syahwi, sujud tilawah dan sujud syukur.

Sujud syahwi, sesuai yang dijelaskan dalam berbagai kitab rujukan Madzhab Syafii, misalnya dalam kitab Roudlatut Tholibin, Fathul Wahab dan lainnya, adalah sujud yang sunah dilakukan karena meninggalkan atau lupa melakukan sunah ab'ad dalam sholat (tasyahud awal, qunut, baca sholawat saat tasyahud dan qunut). Sujud ini dilakukan setelah selesai baca tasyahud akhir, sebelum salam.

Sujud tilawah, sunah dilakukan bagi orang yang membaca dan orang yang mendengar bacaan Ayat Sajadah, yang berjumlah 14 (empat belas) ayat dalam al Quran.

Sujud tilawah sunah dan bisa dilakukan saat menjalankan sholat, dan saat membaca al Quran di luar menjalankan sholat. Bagi orang yang sedang sholat, begitu selesai baca Ayat Sajadah, dia mengucap takbir tanpa mengangkat tangan dan dilanjutkan sujud. Kemudian setelah selesai sujud langsung berdiri tanpa duduk istirahat. 

Adapun rukun sujud tilawah bagi orang yang tidak sedang sholat antara lain: 1. Melakukan takbiratul ihram, 2. Sujud dan, 3. Salam. Disunahkan mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram.

Terakhir, sujud syukur. Sujud ini tidak masuk dalam sholat. Hanya boleh dilakukan di luar sholat. Disunahkan melakukan sujud syukur ketika kita mendapatkan kenikmatan, misalnya ketika kita dikaruniai anak, ketika jago kita menang dalam Pilpres atau Pilkada, ketika mendapat keuntungan dalam bisnis dan lain-lain. Begitu juga ketika terhindar dari bencana. Misalnya selamat dari kecelakaan dan lain-lain.

Syarat-nya sujud tilawah dan sujud syukur sama dengan sayarat-nya sholat, antara lain harus suci dari hadast dan najis, menutup aurat, menghadap qiblat dan lainnya.

Siapapun yang melakukan sujud tilawah dan syukur harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Karena itu, pemain Timnas sepakbola yang melakukan sujud syukur setelah mencetak gol, dihukumi tidak sah. Karena dia tidak memenuhi syarat, yaitu tidak suci dari hadast atau najis. Jikalaupun suci, tapi tidak memenuhi syarat menutup aurat. Selebrasi rasa syukur yang mungkin tepat, bagi pemain sepak bola, seperti yang dilakukan Leonel Messi, pemain Barcelona FC saat mencetak gol.

Begitu juga sujud syukur yang dilakukan salah satu calon presiden di hari pencobloson Pemilu 2019. Sujud syukurnya bisa tidak sah, jika tidak suci, atau tidak menghadap kiblat. Karena terlihat beberapa orang sujud dengan saling menghadap. (ma)

Bagikan :

Tags

Capres Pemilu 2019 Sujud Syukur Sujud Tilawah Sujud sahwi

Data dan Fakta

Jumlah Rombel 83 Rombel
Jumlah Total Siswa 3.003 orang
Jumlah Siswa Putra 1.500 orang
Jumlah Siswa Putri 1.503 orang
Guru dan Pegawai 203 orang

Pengumuman Terbaru

  • Edaran PTS I 2024/2025
  • Jadwal PTS I Tahun Ajaran 2024/2025
  • Brosur PPDB 2024

Berita Terkini

Evaluasi Dan Perencanaan Tahunan Program Madrasah, Kamad: Ada Progress Menuju Lebih Baik
Apel Akhir Tahun Dan Penerimaan Rapot, Bidang Kesiswaan Sampaikan Beberapa Hal Penting
Penerimaan Rapor PAT, Kepala Madrasah Ingatkan Siswa Untuk Bermuhasabah Setelah Melakukan Pembelajaran Selama Satu Tahun
Dalam Rapat Kenaikan, Pimpinan Madrasah Tekankan Hal Ini
Rapat Pleno Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2024/2025

Gallery

  • Album(4)
  • Video(25)

Link Pendidikan

  • UNIVERSITAS AL AZHAR
  • KEMENAG RI
  • PENDIS KEMENAG RI
  • PP BAHRUL ULUM

Tentang Kami

Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum Tambakberas Jombang didirikan pada tahun 1953 oleh KH Abdul Fattah Hasyim. Madrasah ini menjalankan kurikulum 70% pelajaran Salaf Pesantren dan 30% pelajaran Kurikulum Nasional. Siswa Madrasah Muallimin Muallimat mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) bagi siswa kelas 3, dan mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Aliyah (MA) bagi siswa kelas 6.

Profil
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Sambutan Kepala Madrasah
  • Struktur Personalia Organisasi
  • Jenjang Belajar Dan Ijazah
  • Data Guru
Alamat

Jl. Tanjung, dusun Gedang, Tambakrejo Jombang, Jawa Timur, Indonesia

Copyright © 2025 All rights reserved | mualliminenamtahun.net