Sejarah lahirnya LP Ma‘arif NU dimulai dari pertemuan KH. A. Wahid Hasyim, KH. Mahfudz Shiddiq dan KH. Abdullah Ubaid, pada awal September 1929 di kantor Hoof BesturNahdlatul Oelama (HBNO) Jl. Bubutan Surabaya, menjelang dilangsungkannya Muktamar NU ke-4 di Semarang.
Pertemuan itu diadakan atas perintah Rais Akbar NU Hadratussysyaikh KH. M. Hasyim Asy‘ari, merespons permintaan KH. A. Wahab Hasbullah yang mengusulkan agar ada badan khusus di tubuh HBNO yang mewadahi dan menangani bidang pendidikan.
Ditinjau secara historis ada beberapa pendapat terkait dengan waktu yang tepat berdirinya LP Maarif NU. Terdapat pandangan bahwa lahirnya LP Maarif NU seiring dengan lahirnya NU pada tahun 1926 karena awalnya NU adalah Lembaga Perguruan yang mengurusi pendidikan dan pengajaran di tengah masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa LP Maarif NU berdiri pada saat Muktamar NU ke-4 di Semarang (1-20 September 1929) yang menghasilkan keputusan akan perlunya NU mempunyai bagian yang khusus membidani pendidikan dan pengajaran. Bagian ini diketuai oleh KH Abdullah bin Ali (dikenal dengan sebutan KH. Abdullah Ubaid).
Pendapat lain mendasarkan berdirinya LP Maarif NU pada Muktamar ke-7 di Bandung (6-9 Agustus 1932) yang menyetujui pembentukan Bagian Urusan Pengajaran bersamaan 3 bidang lainnya yaitu Bagian Urusan Harta, Bagian Urusan Pekerjaan, dan Bagian Urusan Perusahaan dan Perniagaan.
Embrio untuk pemantapan pendirian Lembaga yang mengurusi pendidikan yaitu Lembaga Pendidikan Maarif NU. Sempat senter dibicarakan pada Muktamar ke-13 di Menes Banten pada tanggal 11-16 Juni 1938. Namun usulan ini tidak disetujui karena sudah ada bagian urusan pengajaran dalam organisasi NU.
Patokan lain yang dapat dijadikan rujukan berdirinya Lembaga Maarif NU adalah Konferensi NU Jawa Barat di Cirebon pada akhir Juni 1938 yang menyetujui pembentukan sebuah badan yang mengurusi pendidikan, pengajaran dan perguruan NU.
Sebelum Muktamar Menes, Konferensi NU Jawa Tengah di Purworejo pada Tanggal 14-15 Pebruari 1938 (13-14 Dzulhijjah 1356) telah menyetujui pembentukan sebuah lajnah (lembaga) guna merundingkan penyeragaman kurikulum dan perguruan NU seluruh daerah. Sedangkan konferensi NU se Jawa Timur di Malang pada tanggal 12-13 Pebruari 1938 telah membahas Rancangan Peraturan Rumah Tangga NU Bagian Pengajaran sebagaimana tertuang dalam keputusan Komisi Perguruan HBNO Jawa Timur Bagian II. Pembahasan ini dilanjutkan dalam Majlis Komisi Perguruan yang diadakan di Surabaya pada Tanggal 10-12 Maret 1938 bertepatan pada tanggal 8-10 Muharram 1357 H.
Di kalangan NU terdapat dua pendapat berbeda mengenai kapan LP Maarif NU dibentuk. (1) Pendapat pertamamengatakan Maarif didirikan pada tahun 1929 sebagai hasil keputusan Muktamar ke-4 di Semarang dengan ketuanya KH. Abdullah Ubaid; (2) sebagian yang lain mengatakan bahwa Maarif didirikan pada tahun 1938 sebagai hasil keputusan Muktamar NU ke-13 di Menes Banten yang diketuai oleh KH. Wahid Hasyim. Menurut Mahrus As’ad kedua pendapat tersebut tidak didukung dengan bukti yang kuat. Muktamar di Semarang baru mengusulkan pentingnya pembentukan sebuah Lembaga bernama departemen Onderwijs (Pengajaran/Maarif) untuk mengatur serta menertibkan penjenjangan madrasah-madrasah NU yang mulai bermunculan di daerah-daerah. Sedangkan Muktamar ke-13 di Menes memang menghasilkan banyak keputusan penting akantetapi tidak ada keputusan tentang pembentukan Maarif.
Menurutnya Muktamar yang tegas memutuskan pembentukan Maarif adalah Muktamar ke-7 di Bandung 6-9 Agustus 1932 yang waktu itu bernama Bagian Urusan Pengajaran. Pendapat ini memang tidak popular di kalangan NU, tetapi terdapat bukti kuat yang mendukung fakta ini.
Pembentukannya sendiri bersamaan dengan tiga bagian lainnya dalam NU Yaitu Bagian Urusan Harta, Bagian Urusan Pekerjaan dan Bagian Urusan Perusahaan dan Perniagaan, adapun tercatat sebagai ketua adalah KH. Hasyim Asyari dengan sekretaris KH. Abdullah Ubaid.
Akan tetapi menurut penulis, jika ditinjau legitimasi kuatlahirnya LP Maarif NU dapat didasarkan pada hasil MuktamarNU yang ke XXVII tahun 1984 di Situbondo. Di forum ini Lembaga Pendidikan Madrasah Nahdlatul Ulama (LPMNU) dinyatakan sebagai pelaksana bidang pendidikan di lingkungan organisasi NU disamping adanya bagianpengajaran dalam NU sebagai pengelola dan penentu kebijakan pendidikan dan pengajaran. Kemudian diperkuat lagi hasil Muktamar NU ke XXVIII di Yogyakarta tahun 1988 yang memutuskan bahwa agar tidak terjadi tumpeng tindih dan duplikasi tugas, maka NU Bagian Pengajaran (Maarif) dihapus dan kemudian Lembaga Pendidikan Maarif dinyatakan sebagai Badan Otonom di bawah organisasi NU yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan NU di bidang pendidikan dan pengajaran.
LP Ma’arif NU merupakan aparat departementasi Nahdlatul Ulama (NU) yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan pendidikan Nahdlatul Ulama, yang ada di tingkat Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang. Berdasarkan Hasil Muktamar NU ke-33 tahun 2015 di Jombang, kedudukan dan fungsi LP Ma’arif NU diatur dalam Anggaran Dasar (AD) NU BAB VI tentang Struktur dan Perangkat Organisasi Pasal 12 dan 13, serta ART BAB V Pasal 16 tentang Perangkat Organisasi. Pasal 17 ayat (1) BAB tersebut menggariskan, ―lembaga adalah perangkatdepartementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
Sedangkan dalam ayat (6) b BAB dan Pasal tersebut disebutkan, Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pengajaran formal Memperhatikan perkembangan LP. Ma’arif NU di atas, tampak bahwa NU telah dan sedang berusaha untuk mencerdaskan anak bangsa, utamanya anak-anak generasi lslam kelas ekonomi menengahke bawah. Berbagai lembaga pendidikan telah didirikan di tengah- tengah umat, mulai dari jenjang pendidikan dasarsampai pada jenjang pendidikan tinggi.
Pada Rapat Kerja Nasional LP Maarif NU bulan November tahun 2023 menghasilkan sejumlah rekomendasi diantaranyaadalah (1) Sistem Pendidikan NU (2) Tata Kelola Pendidikan Maarif NU (3) Peningkatan Mutu Lembaga (4) PeningkatanMutu Guru (5) Penataan kelembagaan dan administrasikepengurusan Maarif (6) Profil Pelajar NU (7) penyusunanKurikulum Aswaja Nasional.
Akhirnya, Lembaga ini dipandang sebagai lembaga otonomyang cukup reperesentatif dari lembaga-lembaga lain di struktur NU. Di samping pendidikan menjadi suatu bidangtersendiri dalam cita-cita pendirian NU dan salah satulembaga yang eksisistensi gerakannya masih terlihat di banding lembaga yang lain, perannya sepanjang keberadaanyaturut menjadi simbol usaha signifikan dalam membangunkesejahteraan bangsa yang sedikit dilihat oleh para ilmuan, terlebih dengan pendekatan ilmu kesejahteraan sosial. Pendekatan ini dimaksud untuk membuka cara pandang baruterhadap NU khusus LP Ma'arif NU. Selain itu, perannya di bidang pendidikan adalah bagian kecil dari usaha besarpembentukan masyarakat idaman Nahdlatul Ulama.
Napak Tilas di kantor pertama NU yaitu HBNO di jalan Bubutan Surabaya: https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=UUglPoKrPaE
Wallahu a’lam bi al shawab.
Penulis: H. Muhyiddin, Lc., MM (Guru Madrasah Mu’allimin Mu’allimat 6 Tahun)