Muallimin Online,
Rapat kenaikan kelas Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum digelar hari ini, Kamis (31/05).
Rapat yang dilaksanakan di salah satu ruang kelas Madrasah ini, dihadiri oleh seluruh wali kelas 1 sampai kelas 5. Secara keseluruhan berjumlah 39 kelas. Hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Madrasah, KH Abdul Nashir Fattah, wakil kepala madrasah, Drs H Abdul Rokhim Maruf, KH Imron Rosyadi dan segenap panitia ujian.
Setelah dibuka oleh Kepala Madrasah, rapat langsung dipimpin oleh wakil kepala Madrasah, Drs H Abdul Rokhim Maruf.
Agenda rapat antara lain, membicarakan Norma Kenaikan Kelas dan penentuan jumlah siswa yang tidak naik kelas yang mengikuti ujian, selain siswa yang tidak setor hafalan. “Pembahasan siswa yang naik atau tidak naik bagi siswa yang mengikuti ujian. Siswa yang tidak setor hafalan tidak masuk bahasan”, tegas pria yang biasa disapa Pak Rokhim ini.
Dalam draft Norma Kenaikan Kelas yang diedarkan panitia antara lain menyebutkan bahwa, siswa yang dibahas dalam rapat kenaikan kelas adalah siswa yang telah mengikuti ujian, baik tulisa atau lisan.
“Siswa yang tidak memenuhi kriteria tersebut, tidak masuk dalam bahasan, dan ditentukan dalam rapat”, lanjutnya.
Norma selanjutnya, nilai kurang adalah keterpautan nilai antara 0 – 5 dengan nilai 6. “Misalnya 5 adalah nilai kurang 1, dan 4 adalah nilai kurang 2 dan seterusnya”, jelasnya.
Point yang paling diperdebatkan dalam norma ini adalah tentang nilai rata-rata yang kurang sehingga siswa naik atau tidak naik kelas.
Menurut draft norma yang dibuat panitia, siswa dinyatakan naik kelas jika nilai rata-rata kelompok mata pelajaran pokok (Fiqh, Tafsir, Hadist, Bahasa Arab, Baca Kitab dan Bahasa Indonesia), dan mata pelajaran keseluruhan minimal 5,80 (lima koma delapan nol).
Dalam kesempatan ini, Pak Rokhim menawarkan kepada peserta, “apakah norma ini disetujui?”.
Selang beberapa saat terjadi perdebatan diantara peserta rapat. Ada yang mengusulkan ditetapkan dengan konsekuensi, siswa yang tidak naik kelas bisa banyak. Namun ada yang usul diturunkan, tetapi tidak di bawah patokam nilai tahun yang lalu. Sehingga setiap tahun ada peningkatan.
Dari perdebatan yang terjadi, akhirnya disepakati jalan tengah bahwa, siswa naik kelas jika nilai rata-rata pelajaran pokok 5,70 (lima koma tujuh nol), dan nilai rata-rata mata pelajaran keseluruhan 5.60 (lima koma enam puluh).
Setiap tahun, disamping rapat kelulusan, rapat kenaikan kelas menjadi wahana bagi Madrasah untuk memperdebatkan kualitas evaluasi belajar siswa, sekaligus kualitas proses pembelajaran. Seperti yang telah diketahui, Madrasah Muallimin Muallimat Bahrul Ulum, dalam melakukan penilaian evaluasi belajar tidak mengenal nilai bantuan. Semua sesuai dengan nilai asli siswa. Sehingga beberapa siswa ada yang tidak lulus atau tidak naik kelas. (ma).