Muallimin Online,
Puasa menurut bahasa berarti imsak (ngeker, Jawa/ mencegah), dan menurut istilah berarti mencegah seluruh yang membatalkan puasa mulai dari sebelum terbitnya fajar sampai saat maghrib (tenggelamnya matahari) dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat wajibnya puasa ada lima: (1) Beragama Islam, (2) mukallaf (sudah terkena tuntutan syara’), (3) mampu, (4) sehat dan, (5) mukim (tidak sedang berpergian).
Rukun puasa ada tiga: (1) niat. Wajib bagi orang yang menjalankan puasa wajib untuk niat di malam hari sebelum pergantian malam (bermalam). Tidak dihitung puasa wajib bagi orang yang tidak niat sebelum pergantian malam, (2) meninggalkan segala hal yang bisa membatalkan puasa dan, (3) orang yang puasa.
Syarat sah-nya puasa ada empat: (1) Islam, (2) berakal, (3) suci dari haid dan nifas, (4) mengetahui waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Sunnah puasa ada banyak, salah satunya menyegerakan untuk berbuka, mengakhirkan sahur, berbuka dengan kurma, memperbanyak membaca al Qur’an, dan memperbanyak sodaqoh di bulan Ramadhan.
Kemakruhan puasa, juga ada banyak. Salah satunya berkumur dan memasukkan air ke dalam hidup dengan sangat, merasakan/mencicipi makanan, cantuk/hijamah, memamah sesuatu.
Sedangkan yang membatakan puasa ada 11 (sebelas): (1) masuknya barang apapun ke dalam perut melalui lubang tubuh yang terbuka, (2) sengaja muntah, (3) bersetubuh, (4) keluarnya mani (sperma) karena sentuhan dengan syahwat secara sengaja, sadar, dan mengetahui keharamannya, (5) gila meskipun hanya sesaat, (6) mabuk walaupun sesaat, (7) pingsan juga walaupun sesaat, (8) murtad, (9) haid, (10) nifas dan, (11) melahirkan. (mus__. Sumber: al yaquut al nafiis)