Pengembangan pendidikan di era abad 21 menghadirkan tantangan dan peluang yang luar biasa, termasuk dalam konteks madrasah, lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan keterampilan generasi muda. Dalam rangka menjawab tuntutan zaman yang terus berkembang, manajemen pengembangan madrasah menjadi aspek yang krusial untuk menjamin keunggulan pendidikan Islam di abad 21. Makalah ini akan mengeksplorasi berbagai aspek yang terkait dengan manajemen pengembangan madrasah unggul di era modern ini.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk akhlak mulia dan kecakapan akademik para siswanya. Namun, dalam menghadapi perubahan-perubahan signifikan dalam teknologi, budaya, dan dinamika sosial, madrasah perlu mengembangkan dirinya agar tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pendidikan. Manajemen pengembangan madrasah mencakup berbagai aspek, seperti perencanaan kurikulum yang adaptif, penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran, pengembangan profesionalisme guru, kolaborasi dengan komunitas, dan masih banyak lagi.
Artikel ini akan membahas konsep dasar manajemen pengembangan madrasah, meliputi strategi-strategi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mengelola sumber daya manusia, memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran, dan menjalin hubungan yang harmonis dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, akan dibahas pula tantangan-tantangan yang mungkin muncul dalam proses pengembangan madrasah di tengah dinamika masyarakat global yang semakin kompleks.
Diharapkan makalah ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya manajemen pengembangan madrasah dalam menjawab tuntutan abad 21. Melalui penelusuran konsep, strategi, dan contoh implementasi yang berhasil, diharapkan madrasah-madrasah dapat menjadi pusat pendidikan yang unggul, menghasilkan lulusan yang tidak hanya berkualitas akademik, tetapi juga memiliki moralitas yang kuat, kreativitas, dan kesiapan menghadapi tantangan global. Dengan demikian, makalah ini berupaya untuk menginspirasi para praktisi pendidikan Islam dalam mengelola pengembangan madrasah menuju kesuksesan di era modern ini.
Pemerintah Orde Baru melakukan langkah konkrit berupa penyusunan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam konteks ini, penegasan definitif tentang madrasah diberikan melalui keputusankeputusan yang lebih operasional dan dimasukkan dalam kategori pendidikan sekolah tanpa menghilangkan karakter keagamaannya. Melalui upaya ini dapat dikatakan bahwa Madrasah berkembang secara terpadu dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Pada masa Orde Baru madrasah mulai dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat kelas rendah sampai masyarakat menengah keatas. Sedangkan pertumbuhan jenjangnya menjadi 5 (lima) jenjang pendidikan yang secara berturut-turut sebagai berikut :
Raudatul Atfal (Bustanul Atfal) Raudatul Athfal merupakan istilah yang digunakan untuk pendidikan bagi anak-anak usia dini yang bercirikan Agama Islam. Walau demikian, ada istilah lain yang sering juga digunakan yaitu Bustanul Athfal (BA). RA dan BA merupakan dua istilah yang berkembang di masyarakat dalam dunia pendidikan bagi anak-anak usia dini sebelum memasuki Sekolah Dasar. RA/BA adalah Taman Kanak kanak berciri khas Agama Islam yang diselenggarakan Departemen Agama (A. Malik Fajar, 1999: 68).
Madrasah Ibtidaiyah. Madrasah Ibtidaiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran rendah serta menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum.
Madrasah Tsanawiyah. Madrasah Tsanawiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah pertama dan menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum.[1]
Madrasah Aliyah. Madrasah Aliyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah ke atas dan menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum. Dewasa ini Madrasah Aliyah memiliki jurusan-jurusan yaitu Ilmu Agama, Fisika, Biologi, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Budaya.
Madrasah Model Kemenag Tahun 1990-an
Pada tahun 1990-an, Departemen Agama atau saat ini disebut dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Indonesia mengusulkan dan menerapkan model manajemen untuk madrasah (sekolah agama Islam) yang berbeda dari model pendidikan umum. Beberapa ciri utama dari model manajemen madrasah pada era 1990-an adalah sebagai berikut:
Kurikulum Keagamaan: Madrasah pada periode ini lebih menekankan kurikulum keagamaan yang kuat, dengan porsi yang lebih besar pada pelajaran-pelajaran seperti Al-Qur'an, Hadis, Fiqih, dan Sejarah Islam. Namun, madrasah juga menyediakan kurikulum umum seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Alam, meskipun dalam proporsi yang lebih rendah dibandingkan dengan sekolah umum.
Peningkatan Kualitas Guru: Kementerian Agama berupaya untuk meningkatkan kualitas guru di madrasah dengan memberikan pelatihan dan pembinaan yang lebih baik. Hal ini dilakukan agar guru dapat memberikan pengajaran yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Pengelolaan Madrasah: Kementerian Agama memperhatikan aspek pengelolaan madrasah, termasuk administrasi, pengadaan sumber daya, dan tata kelola secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi peserta didik dan para pengajar.
Integrasi Pendidikan Agama dan Umum: Model manajemen madrasah pada era ini juga berusaha untuk mengintegrasikan pendidikan agama dengan pendidikan umum, sehingga para peserta didik tidak hanya mendapatkan pendidikan agama yang kuat, tetapi juga memiliki pengetahuan dan keterampilan umum yang memadai.
Pengembangan Ekstrakurikuler Keagamaan: Kementerian Agama juga mendukung pengembangan ekstrakurikuler keagamaan di madrasah, seperti kegiatan-kegiatan keagamaan, pembinaan karakter, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang bertujuan untuk membentuk peserta didik yang berakhlak mulia.
Keterlibatan Komite Madrasah: Model manajemen madrasah 1990-an juga menekankan peran serta dan keterlibatan aktif dari komite madrasah, yang terdiri dari para orang tua dan masyarakat sekitar. Komite madrasah memiliki fungsi dalam pengambilan keputusan, pemantauan, serta memberikan dukungan untuk keberlangsungan dan kemajuan madrasah.
Perlu diingat bahwa model manajemen madrasah dapat mengalami perubahan seiring waktu dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Selain itu, pada masa setelah tahun 1990-an, terus mengalami adanya perkembangan dan penyesuaian dalam sistem manajemen madrasah berdasarkan tantangan dan kebutuhan pendidikan yang lebih baru.
Inovasi Madrasah Tahun 2003
Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi landasan hukum penting yang mengatur berbagai aspek pendidikan di Indonesia. Salah satu hal yang diatur dalam UU ini adalah madrasah, lembaga pendidikan keagamaan yang turut berperan dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat Muslim. Dalam konteks UU No. 20 Tahun 2003, terdapat beberapa inovasi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan peran madrasah dalam sistem pendidikan nasional.
Pengakuan Pendidikan Agama Islam. Madrasah, sebagai lembaga pendidikan keagamaan, diberikan pengakuan resmi oleh pemerintah melalui UU No. 20 Tahun 2003 sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini memastikan adanya peran yang jelas dan legalitas dalam memberikan pendidikan agama Islam kepada masyarakat.
Pengintegrasian Kurikulum Nasional. UU No. 20 Tahun 2003 menetapkan bahwa madrasah harus mengintegrasikan kurikulum nasional dalam penyelenggaraan pendidikannya. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa muatan pendidikan di madrasah sejalan dengan kurikulum nasional dan mencakup mata pelajaran umum yang relevan.
Penyediaan Tenaga Pendidik yang Berkualitas. UU tersebut juga menekankan pentingnya penyediaan tenaga pendidik yang berkualitas di madrasah. Madrasah diharapkan memiliki tenaga pengajar yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peningkatan Aksesibilitas dan Kesetaraan Pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan komitmen untuk meningkatkan aksesibilitas dan kesetaraan pendidikan bagi semua warga negara, termasuk dalam hal pendidikan agama Islam yang disediakan oleh madrasah.
Pengembangan Madrasah Berbasis Teknologi. UU tersebut juga mengarahkan pada pengembangan madrasah berbasis teknologi. Dalam era digital dan informasi seperti saat ini, pemanfaatan teknologi menjadi aspek penting untuk memperkaya proses belajar-mengajar dan mengikuti perkembangan zaman.
Wallahu a’lam bi al shawab.
Penulis : H. Muhyiddin, Lc., MM (Guru Madrasah Mu’allimin Mu’allimat 6 Tahun Tambakberas Jombang)