Muallimin Online,
Setelah rombongan belajar (Rombel) terbentuk, Madrasah menetapkan wali kelas (Walas), kemudian Madrasah membuat instruksi agar semua Rombel melaksanakan pemilihan pengurus, dengan didampingi guru. Pada Selasa (11/07) Madrasah mengundang seluruh Walas, untuk mengikuti rapat Walas.
Sesuai dengan jumlah Rombel tahun ajaran 2023/2024, yaitu 81 (delapan puluh satu) Rombel, maka Madrasah mengundang 81 orang Walas untuk mengikuti rapat Walas, yang diselengarakan di aula Madrasah Timur.
Sesuai dengan laporan Kepala TU, H Ali Mahmud, dari 81 Walas yang diundang, 75 orang hadir, 5 orang menyatakan ijin tidak bisa hadir, dan 2 orang Walas tidak hadir tanpa konfirmasi. "Terimakasih, Jazaakumulloh ahsanal jazaa", dalam pesan di WAG.
Dalam rapat, setelah Kepala Madrasah menyampaikan sambutan pengantar, Ka TU menyampaikan tugas pokok, fungsi dan wewenang wali kelas.
Tugas pokok Walas yang disampaikan Ka TU antara lain: pertama, sebagai wakil Madrasah dalam melakukan hubungan dan koordinasi dengan Wali Murid; kedua, melakukan pembinaan dan pengarahan kepada siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
Ketiga, melakukan pengelolaan kelas dengan membentuk kepengurusan kelas dan kelengkapan kelas (jadwal, denah kelas dan lain-lain);
Keempat, melakukan pengisian buku rapor, membagikan buku rapor kepada siswa dan mengumpulkan kembali buku rapor dari siswa; kelima, Melakukan koordinasi dengan guru penyimak hafalan bagi kelas yang berkewajiban hafalan; dan lainnya.
Sedangkan, fungsi Walas adalah: (1) Sebagai penghubung antara Madrasah dengan Wali Murid; (2) Menjadi pembina dan pembimbing siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya; (3) Menjadi penanggungjawab pengadaan dan pengelolaan administrasi kelas dan; (4) Sebagai penanggung jawab arsip nilai hasil ujian siswa.
Terakhir Ka TU menyampaikan wewenang Walas, antara lain: (1) Melakukan penindakan pelanggaran tata tertib terkait dengan keaktifan dan kedisplinan siswa; (2) Mengajukan permintaan nilai hasil ujian kepada panitia ujian dan; (3) Mengambil kembali buku rapor yang telah diberikan ke siswa, setelah ditandatangani wali siswa.
(ma)