• madrasatuna.1953@gmail.com
  • 0321-865280 (Putri) / 0321-3083337 (Putra)
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Kepala Madrasah
    • Struktur Personalia Organisasi
    • Jenjang Belajar Dan Ijazah
    • Data Guru
  • Program
    • Program Strategis 5 Tahun (2023-2028)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2023-2024)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2024-2025)
  • Publikasi
  • Pengumuman
  • Download
  • Kontak

JABAT TANGAN DENGAN SELAIN MAHRAM

  • Home
  • Berita
Ruang Alumni Sabtu, 17-Maret-2012 00:00 3752

Semakin pesat pertumbuhan manusia, interaksi manusia laki dan perempuan semakin rapat. Di Indonesia dan di sebagian belahan dunia, jabatan tangan dengan lain jenis, tak mungkin terelakkan sebagai bagian dari etika pergaulan keseharian.

Sebagai umat Islam, kita tidak bisa keluar dari kamar fiqh. Istilah aurat ‘mahram’ dan ‘bukan mahram’ menjadi pijakkan pengambilan keputusan dalam menyikapi satu keadaan yang menggejala. ‘Mahram’ adalah orang yang haram untuk dinikahi seperti ibu, anak, bibi, ibu tiri dan lain-lain. Sedangkan ‘bukan mahram’ adalah orang yang boleh mengadakan ikatan nikah.

Aurat ‘mahram’ adalah bagian tubuh antara pusat hingga lutut. Sedangkan aurat laki-laki ‘bukan mahram’ adalah bagian tubuh antara pusat hingga lutut. Sementara aurat perempuan ‘bukan mahram’ adalah seluruh batang tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Lalu bagaimana dengan interaksi manusia yang semakin intensif? Bahkan jabatan tangan pun dengan yang bukan mahram, kerap menjadi hal biasa dalam pergaulan keseharian.
Penulis menemukan sejumlah pendapat mengenai hal ini. Pertama, Seorang lelaki baligh haram memandang aurat perempuan bukan mahram termasuk wajah dan telapak tangannya saat kuatir menimbulkan fitnah atau tidak. Karena, pandangan adalah tempat dugaan fitnah dan menggerakkan syahwat. Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang beriman yang menundukkan pandangannya.”

Kedua, hukumnya tidak haram. Allah berfirman, “Mereka tidak menampakkan perhiasan dirinya kecuali bagian yang tampak darinya.” ‘Bagian yang tampak darinya’ ditafsirkan ulama adalah wajah dan telapak tangan. Memandang keduanya dihukumkan makruh. [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Hasyiyah ala Syarh al-Mahalli ala Minhajit Thalibin lil Imamin Nawawi fi Fiqhi mazhabil Imamis Syafi‘i, (Kairo: Maktabah wa Mathba‘ah al-Masyhad al-Husaini, tanpa tahun) Juz 3, hal. 208].

Ketiga, seorang perempuan boleh memandang tubuh lelaki bukan mahram selain bagian tubuh antara pusat hingga lutut bila tidak dikuatirkan fitnah. Karena, tubuh lelaki selain bagian antara pusat hingga lutut, bukan auratnya. [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Juz 3, hal. 211].Kalau keterangan di atas adalah terkait memandang, maka bagaimana dengan menyentuh wajah dan telapak tangan? Untuk menjawab hal ini, kita bisa mempertimbangkan kaidah ‘Bagian yang haram dilihat, maka haram untuk disentuh. Tetapi ada juga yang haram disentuh, tidak haram dilihat, seperti menyentuh wajah perempuan bukan mahram.’ [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Juz 3, hal. 211].

Berangkat dari keterangan kedua di atas, penulis menyimpulkan bahwa jabatan tangan lelaki dan perempuan bukan mahram yang kerap menjadi perilaku keseharian masyarakat di Indonesia umumnya hukumnya makruh dengan catatan tidak menimbulkan fitnah dan karena kebutuhan muamalah dan mu‘asyarah. Wallahu a‘lam.

Dengan singkat kata, jabatan tangan dengan orang yang bukan mahram, tidak menjadi halangan dalam interaksi keseharian kita.

Taken from: nu.or.id

Bagikan :

Tags

Muallimin Muallimat 6tahun Tambakberas Jombang Jabat Tangan

Data dan Fakta

Jumlah Rombel 83 Rombel
Jumlah Total Siswa 3.003 orang
Jumlah Siswa Putra 1.500 orang
Jumlah Siswa Putri 1.503 orang
Guru dan Pegawai 203 orang

Pengumuman Terbaru

  • Edaran PTS I 2024/2025
  • Jadwal PTS I Tahun Ajaran 2024/2025
  • Brosur PPDB 2024

Berita Terkini

Evaluasi Dan Perencanaan Tahunan Program Madrasah, Kamad: Ada Progress Menuju Lebih Baik
Apel Akhir Tahun Dan Penerimaan Rapot, Bidang Kesiswaan Sampaikan Beberapa Hal Penting
Penerimaan Rapor PAT, Kepala Madrasah Ingatkan Siswa Untuk Bermuhasabah Setelah Melakukan Pembelajaran Selama Satu Tahun
Dalam Rapat Kenaikan, Pimpinan Madrasah Tekankan Hal Ini
Rapat Pleno Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2024/2025

Gallery

  • Album(4)
  • Video(25)

Link Pendidikan

  • UNIVERSITAS AL AZHAR
  • KEMENAG RI
  • PENDIS KEMENAG RI
  • PP BAHRUL ULUM

Tentang Kami

Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum Tambakberas Jombang didirikan pada tahun 1953 oleh KH Abdul Fattah Hasyim. Madrasah ini menjalankan kurikulum 70% pelajaran Salaf Pesantren dan 30% pelajaran Kurikulum Nasional. Siswa Madrasah Muallimin Muallimat mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) bagi siswa kelas 3, dan mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Aliyah (MA) bagi siswa kelas 6.

Profil
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Sambutan Kepala Madrasah
  • Struktur Personalia Organisasi
  • Jenjang Belajar Dan Ijazah
  • Data Guru
Alamat

Jl. Tanjung, dusun Gedang, Tambakrejo Jombang, Jawa Timur, Indonesia

Copyright © 2025 All rights reserved | mualliminenamtahun.net