Agama Islam adalah agama rahmat dengan suatu upaya penggapaian cinta kasih sayang terhadap makhluk. Hal ini sangat jelas bahwa ajaran agama Islam mengajarkan berbagai ajaran bukan hanya untuk mendekatkan diri begitu saja, namun didalamnya juga mempunyai makna atau arti yang sangat dalam, Sebagaimana dalam puasa. Allah swt mewajibkan puasa kepada umat Islam yang harus dilakukan pada hari-hari di bulan Ramadlan, atau pada hari-hari yang dinadzari untuk berpuasa. Puasa adalah salah satu bentuk keta’atan penuh seorang hamba kepada Allah swt, karena didalamnya ada nilai-nilai yang sangat mulia, yakni puasa dapat menahan atau mengendalikan hawa nafsu yang selalu mendorong melakukan perbuatan yang dianggap negatif (tidak baik) menurut pandangan agama. Sebagaimana firman Allah:
إِنَّ النَّفْسَ َلأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ…… ( يوسف: 53 )
Artinya: “Karena Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan”. (QS. Yusuf: 53).
Dan firman Allah:
كَلاّ ۤ إِنَّ اْلإِنْسَانَ لَيَطْغَىۤ، أَنْ رَأٰهُ اسْتَغْنَى ( العلق: 6-7)
Artinya: “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, Karena dia melihat dirinya serba cukup”. (QS. Al-’Alaq: 6-7).
Itulah nafsu manusia, yang selalu mengajak kejelekan. Padahal Allah swt telah menjajikan mereka yang mengikuti hawa nafsunya masuk kedalam jurang api neraka. Dengan upaya melakukan puasa kita dapat mengendalikan hawa nafsu kita serta membersihkan hati dari nafsu-nafsu yang selalu mengajak perbuatan yang tidak baik, karena barang siapa mau membersihkan hatinya dari hawa nafsu, ia telah dijanjikan oleh Allah swt masuk kedalam surga. Allah swt telah berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا (الشمس: 9-10)
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya”. (QS. Al-Syamsi: 9-10).
Dan firman Allah:
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى (النازعات: 40-41)
Artinya: “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, Maka Sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya)”. (QS. An-Nazi’t: 40-41).
Dan firman Allah:
يَآ أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ارْجِعِيْ إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً، فَادْخُلِيْ فِيْ عِبَادِيْ وَادْخُلِيْ جَنَّتِيْ (الفجر: 27-30)
Artinya: “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, Masuklah ke dalam syurga-Ku. (QS. Al-Fajr: 27-30)
Disamping itu, puasa juga dapat menunjukkan kepedulian sosial kita sebagai bentuk perasaan saling lapar seperti yang sering dialami mereka orang-orang fakir miskin.
Puasa termasuk ritual murni yang diwajibkan oleh Allah swt, dan Allah swt telah menjanjikan ahli puasa masuk surga, serta bau mulut orang-orang puasa kelak dihari kiamat akan berubah menjadi miyak misik. Sedemikian besar perhatian Allah swt kepada hambanya yang berpuasa, sampai-sampai puasa sering disebutkan didalam kitab-Nya yang mulia, sehingga Allah menjadikan puasa sebagai salah satu rukun Islam.
Pembagian Puasa & Pengertiannya.
Puasa secara garis dibagi atas dua macam, puasa fardhu dan puasa tathawwu’ (puasa sunnah). Sedangkan Puasa fardhu ada tiga macam:
– Puasa Ramadlan,
– Puasa Kaffarah,
– Puasa Nadzar.
Puasa Ramadlan adalah salah satu kewajiban yang di bebankan oleh Allah SWT kepada hambanya. Ia merupakan rukun Islam yang ke-empat. Kewajiban tersebut telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (البقرة: 183)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian puasa Ramadlan sebagaimana diwajibkannya puasa itu kepada umat-umat yang terdahulu sebelum kalian, agar kalian bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).
Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa (Etimologi) adalah “As-shoum atau As-shiam” yang berarti al-imsaak (menahan). Maksudnya menahan diri dari segala hal. Menahan diri dari bicara berarti puasa bicara, menahan dari tidur berarti puasa tidur, menahan dari makan dan minum berarti puasa makan dan minum, dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT di bawah ini:
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا (سورة مريم: 26)
Artinya: “Sesungguhnya aku telah bernazar kepada Tuhan yang Maha Pemurah untuk berpuasa (menahan diri dari berbicara)”. (QS. Maryam: 26).
Sedang menurut istilah ulama fiqih (terminologi), puasa berarti menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat pada malam harinya, sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari.
Adapun puasa menurut pandangan para ulama’ sufi, puasa mempunyai pengertian yang lebih luas dan tinggi, bukan hanya sekedar menahan makan dan minum sebagaimana puasa menurut syar’i. Namun menurut mereka ulama’ sufi mendefinisikan puasa adalah menahan makan dan minum serta menahan semua anggota tubuh, fikiran dan hati dari segala macam perbuatan dosa. Karena menurut mereka mendefinisikan puasa seperti ini terkait dengan sabda Nabi:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ،رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ (رواه النسائي وابن خزيمة في صحيحه والحاكم وقال صحيح على شرط البخاري)
Artinya: “Dari Abu Hurairoh ra, berkata, Rasululloh SAW bersabda; banyak sekali orang yang berpuasa tiada baginya dari puasanya kecuali merasa lapar”.
Dalil-Dalil Puasa
Dasar-dasar hukum kewajiban puasa, ini berdasarkan firman Allah swt (Al-Qur’an), hadis dan Ijma’ (consensus) para ulama’. Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ, أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ( البقرة:183-184)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui”. (QS. Al-Baqoroh: 183-184).
Sedangkan dalil puasa yang berasal dari hadits Nabi adalah:
بُنِيَ اْلإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإقَامِ الصَّلاَةِ وَإيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (متفق عليه)
Artinya: “Agama Islam didirikan atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan (rasul) Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa (di bulan) Ramadlan, dan ibadah haji ke Baitullah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara menurut pandangan Ijma’ (consensus) ulama’, bahwa puasa adalah wajib, Karena ketika para ulama’ menetapkan tiada salah satu dari mereka yang selisih pendapat, bahkan sampai sekarangpun tiada ulama’ yang menentang ketatapannya.
Syarat – Syarat Wajib Puasa
1. Orang Islam
Tidak wajib berpuasa bagi orang kafir asli. Jika ada orang kafir asli masuk Islam pada siang hari di bulan Ramadlan maka ia tidak wajib mengqadha’ puasa untuk hari itu, dan hari-hari sebelumnya. Kafir asli adalah seseorang yang sejak kecil belum pernah masuk Islam. Sedangkan kafir yang tidak asli yang disebut dengan orang murtad apabila ia masuk Islam kembali maka diwajibkan baginya untuk mengqadla’ puasa yang ia tinggalkan pada waktu murtad.
2. Baligh atau dewasa.
Anak kecil atau anak yang belum mumayyiz tidak diwajibkan berpuasa, namun jika ia berpuasa, maka tetap sah. Dan yang perlu juga diperhatikan, anak harus dilatih melakukan berpuasa walaupun ia tidak mampu puasa satu hari penuh.
Catatan:
– Anak kecil diperintahkan untuk berpuasa ketika telah mencapai usia genap 7 (Tujuh) tahun, dan dipukul karena tidak berpuasa ketika telah genap berumur 10 tahun karena disamakan dengan shalat.
– Jika terdapat anak kecil yang baligh di siang hari dalam keadaan berpuasa maka ia wajib meneruskan puasanya dan tidak wajib mengqodlo’ puasa untuk hari tersebut.
3. Berakal sehat.
Orang gila tidak wajib berpuasa. Sebagaimana keterangan dalam hadist Nabi:
عَنْ عَلِىٍّ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. (رواه أبو داود).
Artinya: “Dari Ali ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda; Dibebaskannya hukum dari tiga orang, yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak-anak sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia berakal (sehat)”. (HR. Abu Dawud).
4. Mampu berpuasa.
Orang-orang yang tidak mampu puasa, seperti: orang sakit, orang bepergian jauh (musafir), wanita yang sedang hamil dan orang yang sudah lanjut usia boleh berbuka puasa (tidak puasa), akan tetapi mereka wajib mengganti puasa pada hari-hari lain diluar bulan Ramadlan, kecuali orang tua pikun dapat diganti dengan membayar fidyah. Sebagaiman Fiman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ( البقرة: 184 )
Artinya: “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. (QS. Al-Baqoroh: 184).
Syarat–syarat Sah Puasa
Puasa seseorang dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sah puasa yang berjumlah empat. Diantaranya adalah:
1. Islam
Jika di tengah melakukan puasa seseorang murtad walaupun sebentar, maka puasanya batal.
2. Berakal (Tamyiz)
Puasa dapat dihukumi sah jika dilakukan oleh orang yang berakal (Tamyiz), baik telah mencapai batas baligh maupun belum. Jika di tengah melakukan puasa seseorang gila atau epilepsi walaupun sebentar, puasanya dihukumi batal.
3. Tidak Haid, Nifas, atau Melahirkan
Jika di tengah melakukan puasa seorang wanita haidh, nifas, atau melahirkan walaupun sebentar, maka puasanya tidak sah.
4. Dilaksanakan di Hari-hari yang diperbolehkan Puasa
Puasa dihukumi sah jika dilakukan di hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa. Jika dilaksanakan pada hari-hari yang diharamkan berpuasa maka, puasanya tidak sah dan haram hukumnya.
Hari-hari yang diharamkan puasa diantaranya adalah:
1. Dua hari raya Idul fitri dan Idul Adha
Di kedua hari tersebut kita diharamkan berpuasa berdasarkan dengan dalil:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ اْلأَضْحَى. (رواه الشيخان
Artinya: Rasulullah Saw melarang berpuasa di dua hari, yaitu hari raya Idul Fithri dan hari raya Idul Adlha. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Tiga hari Tasyrik
Yakni pada tanggal 11-12-13 bulan Dzul Hijjah. Dalil diharamkannya puasa di hari-hari tasyriq adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim yang berupa:
أَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللهِ تَعَالَى. (رواه مسلم)
Artinya: “Sesungguhnya hari-hari mina (hari tasyrik) adalah hari-hari (yang diperbolehkan) makan dan minum serta (hari-hari untuk) berzikir kepada Allah ta’ala”. (HR. Muslim).
3. Yaum Al-Syak
Yakni hari tanggal 30 bulan sya’ban. Pada hari syak kita tidak diperbolehkan melaksanakan berpuasa. Kecuali bagi seseorang yang membiasakan puasa yang biasa dilakukan. Seperti melaksanakan puasa senin kamis dan puasa Dawud (satu hari puasa satu hari tidak). Jika puasa yang telah ia biasakan bertepatan pada hari yang diragukan (Yaum Al-Syak) maka tidak haram.
Rukun–Rukun Puasa
Rukun puasa ada dua, dan keduanya merupakan unsur terpenting dari hakikat puasa itu. Kedua rukun tersebut adalah:
1. Niat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ….(البينة: 5)
Artinya: ”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”. (QS. Al-Bayyinah: 5)
Dan hadist Nabi SAW:
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. (رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة)
Artinya: “Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob ra, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. (Hadist diriwayatkan dua imam hadits, yakni: Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhori dan Abu Al-Husain, Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naishaburi dalam kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang telah dikarang).
Dan hadist Nabi SAW:
قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ لاَيَقْبَلُ مِنْ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا (رواه النسائي).
Artinya: ”Rasulullah saw telah bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amal perbuatan, kecuali amal perbuatan yang murni karenanya”. (HR. An-Nasa’i)
Catatan:
– Niat puasa tersebut hendaknya dilakukan sebelum terbitnya fajar (masuknya waktu subuh) pada tiap malam bulan Ramadlan, berdasarkan hadist Hafshah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
عَنْ حَفْصَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ. (رواه ابن حبان)
Artinya: Dari Hafshah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa tidak membulatkan niatnya untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan serta dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Dan Hadist Nabi:
عَنْ حَفْصَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ. (رواه الدارقطني وغيره)
Artinya: “Barang siapa yang tidak niat di malam hari untuk puasanya sebelum (keluarnya) fajar maka tiada puasa baginya,” (HR. al-Daruquthni dan lainnya).
– Selain disyaratkan tabyit, dalam niat juga harus menentukan jenis puasa seperti puasa Ramadlan, nadzar, atau kafarat. Puasa kafarat ialah puasa yang dibebankan terhadap seseorang yang telah melakukan suatu pelanggaran terhadap sumpahnya, atau sebagai tebusan akan dosa yang dilakukannya, keterangan lebih lanjut akan dipaparkan pada bab selanjutnya. Insya Allah.
Minimal niat puasa Ramadlan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ رَمَضَانَ
Artinya: “Saya niat puasa Ramadlan”
Meskipun tidak menyebutkan kalimat ( فَرْضُ ), niat seperti di atas sudah dianggap cukup, karena puasa yang dilakukan oleh seorang muslim yang sudah baligh pada bulan Ramadlan adalah puasa fardhu. Untuk niat puasa Ramadlan yang paling sempurna adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk melaksanakan kefardluan Ramadlan tahun ini karena iman kepada Allah dan hanya mengharapkan ridla-Nya”.
Lafadz (رَمَضَانِ) dibaca jer dengan mambaca kasroh huruf Nunnya, meskipun lafadz ini tergolong isim ghoiru munshorif, karena ketika isim ghoiru munshorif di-idlofahkan dengan lafadz setelahnya maka menjadi munshorif dengan kasroh sebagai tanda i’rob jer-nya. Namun untuk keabsahan puasa cukup membersitkan keinginan puasa dalam hati, walaupun secara ‘irob lafadznya dianggap salah.
– Niat puasa Ramadlan harus dilakukan setiap malam. Jika berniat untuk puasa satu bulan penuh, maka yang dihukumi sah hanya puasa pada hari pertama saja. Berbeda dengan pendapat imam Malik, yang berpendapat, Niat malam pertama dengan Niat satu bulan penuh itu sudah dianggap cukup. Jika seseorang menghendaki niat puasa pada malam pertama dengan satu bulan penuh sebagai antisipasi ketika dia lupa niat pada malam hari, maka ia harus mengikuti (taqlid) pendapat Imam Malik dalam satu Qodliyah, dan wajib baginya mengetahui secara utuh syarat-syarat dan rukun-rukun puasa versi madzhab Maliki.
Contoh: Niat Puasa satu bulan penuh:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ فَرْضًاللهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat puasa untuk seluruh kefardluan bulan Ramadlan tahun ini karena mengikuti pendapat imam malik untuk mengharapkan ridla Allah. “.
Sedangkan apabila puasa sunnah, maka niatnya boleh dilakukan pada siang hari sebelum tergelincirnya matahari dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan hadisn Nabi:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ «أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا». فَأَكَلَ. (رواه مسلم)
Artinya: “Dari ‘Aisyah Ummul mu’minin ra, ia berkata: “Pada suatu hari Nabi saw menemuiku dan berkata: “adakah sesuatu padamu?” aku menjawab: “tidak ada”. Nabi mengatakan: “kalau begitu aku berpuasa saja”. Kemudian pada hari yang lain beliau menjumpaiku dan aku berkata: “aku diberi Haidl”. Lalu beliau berkata: “tunjukkan padaku, sedari pagi aku berpuasa”. Setelah itu beliau memakannya”. (HR: Muslim).
Sementara, golongan Hanafiah, mensyaratkan bahwa niat itu hendaklah terjadi sebelum zawal atau tergelincirnya matahari. Pendapat seperti ini juga merupakan pendapat yang populer di antara kedua pendapat Imam Syafi’i. Akan tetapi, Ibnu Mas’ud dan Ahmad, menurut dlahir ucapan mereka, niat itu tercapai, baik sebelum atau sesudah zawal, keduanya tidak ada bedanya.
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (البقرة: 187)
Artinya: “Maka sekarang, boleh kamu mencampuri mereka, dan hendaklah kamu mengusahakan apa yang diwajibkan Allah atasmu, dan makan-minumlah hingga nyata garis putih dari garis hitam berupa fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (Al-Baqarah: 187).
Yang dimaksud dengan garis putih dan garis hitam adalah terangnya siang dan gelapnya malam. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa ‘Adi bin Hatim bercerita tatkala turun ayat yang artinya, “… hingga nyata benang putih dari benang hitam berupa fajar…”, saya ambil seutas tali hitam dengan seutas tali putih, lalu saya amat-amati di waktu malam, dan ternyata tidak dapat saya bedakan. Kemudian, pagi-pagi saya mendatangi Rasulullah saw dan saya menceritakan apa yang terjadi pada saya kepadanya, lalu Rasul bersabda, “Maksudnya adalah gelapnya malam dan terangnya siang”.
Kesunahan–kesunahan Dalam Puasa
Sunnah puasa adalah suatu perbuatan yang dikerjakan oleh orang yang puasa untuk menambah kesempurnaan puasa. Bila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila tidak dikerjakan tidak berdosa. Kesunahan puasa antara lain:
1. Berdo’a saat menjelang masuknya bulan Ramadlan. Do’anya sebagaimana berikut:
اللَّهُمَّ سَلِّمْنِي لِرَمَضَانَ وَسَلِّمْ رَمَضَانَ لِيْ وَسَلِّمْهُ مِنِّي مُتَقَبَّلاً
Artinya: “Ya Allah berikanlah aku untuk Ramadlan dan berikanlah Ramadlan untukku serta selamatkanlah ia dari amal burukku dan jadikanlah ia sebagai amal ibadah yang diterima.”
2. Mandi dari hadats besar sebelum fajar bagi orang yang sedang dalam keadaan junub. Hal ini disunnahkan agar bisa menjalankan puasa dalam keadaan suci dan terhindar dari masuknya air ke dalam tubuh jikalau mandi di siang hari.
3. Melaksanakan makan Sahur dan mengakhirkannya, berdasarkan hadits:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَسَحَّرُوا فَإنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً. (متفق عليه)
Artinya: Dari Anas, beliau berkata: Rasulullah Saw bersabda, “Sahurlah kalian semua, karena sesungguhnya di dalam sahur terdapat berkah,” (HR. Bukhari & Muslim).
Nabi Muhammad juga bersabda:
لاَ تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا دَامَ عَجَّلُوا الْفِطْرَ وَأَخَّرُوا السَّحُورَ. (رواه الإمام أحمد في مسنده)
Artinya: “Umatku tiada henti-hentinya melakukan kebaikan selama mereka segera berbuka puasa dan mengakhirkan sahur,” (HR. Imam Ahmad dalam kitab Musnad-nya).
Jika seseorang ragu-ragu apakah fajar telah keluar, maka yang afdhal adalah tidak sahur.
4. Menyegerakan berbuka puasa dengan kurma jika matahari telah terbenam secara jelas. Jika tidak memiliki kurma maka berbuka dengan menggunakan air. Hal ini sesuai dengan hadits yang berbunyi:
عَنْ سَهْلٍ بْنِِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ. (متفق عليه)
Artinya: Dari Sahl bin Sa’d Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Manusia senantiasa melakukan kebaikan selama mereka segera berbuka puasa”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain hadits di atas, Nabi Muhammad juga bersabda:
إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإنْ لَمْ يَجِدِ التَّمْرَ فَعَلَى الْمَاءِ فَإنَّهُ طَهُورٌ. (صححه الترمذي وابن حبان والحاكم)
Artinya: “Jika salah seorang dari kalian berpuasa, maka berbukalah dengan menggunakan kurma. Jika ia tidak menemukan kurma, maka (berbukalah) dengan menggunakan air. Sesungguhnya air itu suci dan mensucikan,” (dishahihkan oleh al-Turmudzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim).
5. Berdo’a sewaktu berbuka puasa. Do’anya sebagaimana berikut:
اللَّهُمَّ إنِّي لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى يَا وَاسِعَ الْفَضْلِ اغْفِرْ لِي الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي هَدَانِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ.
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku berpuasa demi Engkau. Dan atas rezekiMu aku berbuka dan hanya kepadaMu aku beriman dan hanya kepadaMu aku berserah diri. Telah hilang dahaga dan telah basah otot-otot. Semoga mendapat pahala, insya Allah Ta’ala. Wahai Dzat yang Maha Luas anugerahNya, segala puji bagi Allah yang telah memberikan hidayah padaku sehingga aku bisa berpuasa dan yang telah memberiku rezeki sehingga aku bisa berbuka”.
6. Tidak bersiwakan setelah condongnya matahari ke-arah barat (zawal al-Syamsi).
7. Hendaknya menjaga diri dari segala macam perbuatan yang dapat melebur (menghilangkan) pahala puasa, seperti: Ghibah (membicarakan orang lain) dan berkata dusta. Serta wajib menjaga diri dari segala jenis yang dapat membatalkan puasa. Sebagaimana hadist Nabi SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ ِللهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ. رواه البخاري
Artinya: Dari Abu Hurairah, beliau berkata: Nabi Saw bersabda, “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta maka bagi Allah tidak memiliki kepentingan (hak) dalam meninggalkan makanan dan minumannya orang tersebut,” (HR. Bukhari).
8. Menjauhi perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat seperti bercumbu rayu dengan istri dan lainnya.
9. Membaca al-Qur’an terutama pada waktu malam hari. Termasuk di dalamnya adalah budaya tadarrus al-Qur’an. Namun yang hendaknya diperhatikan dalam tadarrus al-Qur’an adalah penghayatan kandungan makna dari ayat-ayat yang dibaca. Sebagaimana sabda Nabi saw:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ،رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ، فَلِ,رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ ( رواه البخاري).
Artinya: “Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. adalah orang yang paling suka berderma (dalam kebaikan), dan paling berdermanya beliau adalah pada bulan Ramadlan ketika Jibril menjumpai beliau. Ia menjumpai beliau pada setiap malam dari (bulan) Ramadlan (sampai habis bulan itu), lalu Jibril bertadarus Al-Qur’an dengan beliau. Sungguh Rasulullah saw. adalah (ketika bertemu Jibril) lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang dilepas”. (HR. Bukhory).
Dan sabda Nabi saw:
اَلْجَنَّةُ مُشْتَاقَةٌ إِلَى أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: تَالِي الْقُرْآنِ, وَحَافِظِ اللِّسَانِ, وَمُطْعِمِ الْجِيْعَانِ وَالطَّائِمِيْنِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ (رونق المجالس)
Artinya: “surga sangat rindu terhadap empat golongan, yaitu: pembaca Al-Qur’an, pemelihara lisan dari ungkapan keji dan munkar, dan pemberi makan orang yang lapar, serta mereka yang ahli puasa dibulan Ramadlan”. (Rounaqul Majalis).
10. Memberi makanan pada orang lain untuk berbuka puasa. Sebagaimana Hadist Nabi:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا فَلَهُ أَجْرُ صَائِمٍ وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ. (رواه الترميذي وصححه)
Artinya: “Barangsiapa memberi makan berbuka puasa pada orang yang berpuasa, maka baginya mendapatkan pahala sebanyak pahala orang yang puasa itu dan tidak kurang sedikitpun pahala orang yang berpuasa itu”. (HR. Tumudzi dan beliau mengatakan shohih).
11. Memperbanyak sedekah kepada keluarga, famili, kerabat, atau tetangga di sekitarnya, terutama kepada fakir miskin. Sebagaimana Hadist:
عَنْ أَنَسٍ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ صَدَقَةٍ أَفْضَلُ ؟ قَالَ صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ (رواه الترميذي)
Artinya: “Dari Anas, ditanyakan orang kepada Rosululloh SAW, Apa shodaqoh yang lebih baik?, jawab Rasululloh SAW: shodaqoh yang paling baik adalah pada bulan Ramadlan”. (HR: Turmudzi).
12. Tidak mencicipi makanan karena dikhawatirkan masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan atau perut.
13. Tidak mengunyah terhadap sesuatu karena mengunyah bisa mengumpulkan air liur. Kalau air liur tersebut dibuang maka bisa membuat haus. Jika air liur tersebut ditelan maka akan membatalkan puasa menurut satu qaul.
14. Tidak melakukan bekam (Jawa: canthuk), karena dapat melemahkan fisik orang yang berpuasa.
15. I’tikaf (berdiam diri di dalam masjid), terutama pada sepuluh hari yang akhir dari bulan Ramadlan, karena Nabi selalu melakukannya sebagaimana atsar dari Sayyidah Aisyah yang berupa:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ. (رواه الشيخان)
Artinya: “Dari Aisyah, beliau berkata; Rasulullah Saw selalu I’tikaf di sepuluh hari yang akhir dari bulan Ramadlan sampai beliau wafat”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal–hal Yang Dimakruhkan Saat Berpuasa
Ketika berpuasa, ada beberapa hal yang dimakruhkan, di antaranya adalah:
1. Berlebihan (mubalaghah) ketika berkumur (madhmadhah). Mencicipi makanan, dengan tanpa ditelan. Sebagaimana hadist:
وَرَوَى الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادِهِ الصَّحِيحِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّهُ قَالَ: ” لا بَأْسَ أَنْ يَتَطَاعَمَ الصَّائِمُ بِالشَّيْءِ ” يَعْنِي الْمَرَقَةَ وَنَحْوَهَا.
Artinya: “Tidak ada apa-apa seseorang puasa mencicipi sesuatu (artinya kuah atau yang lain)”. (HR. Al Baihaqi).
2. Bersiwakan setelah condongnya matahari ke arah barat (zawal).
3. Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan syahwat, seperti bercumbu, meraba, dan sebagainya.
Karena Nabi saw juga melakukan hal tersebut seperti dalam hadist:
وَعَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُقَبِّلُ الصَّائِمُ ؟ فَقَالَ: سَلْ هَذِهِ لأُمِّ سَلَمَةَ فَأَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ, قَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ, فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَاَللهِ إنِّي أَتْقَاكُمْ للهِ وَأَخْشَاكُمْ لَهُ. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Artinya: “Dari Umar bin Abi Salamah bertanya kepada Rasulullah saw apakah seorang yang lagi menjalankan ibadah puasa boleh untuk bercumbu? Nabi SAW menjawab “tanyalah pada Ummi Salamah” kemudian Ummi Salamah memberitahu bahwa Nabi saw pernah melakukan perbuatan itu”. Umar bin Abi Salamah berkata wahai Rosulullah, Allah SWT telah mengampuni dosa-dosamu baik yang telah lampau atau yang akan datang.Kemudian Nabi saw bersabda “demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling taqwa dan takut pada Allah dari pada kalian”. (HR. Muslim).
Dan Hadist Nabi:
عَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ, فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَقُلْتُ: إنِّي صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا, قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ, فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ, قَالَ: فَفِيمَ ؟ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُد, )
Artinya: “Pada suatu hari aku merasa bergembira kemudian saya mencium dan saya dalam kondisi berpuasa.Kemudian aku temui Nabi saw dan aku berkata “sesungguhnya saya melakukan suatu hal yang sangat agung yaitu mencium sedangkan saya berpuasa. Rasulullah menjawab; “bagaimana bila kamu berkumur dalam keadaan kamu berpuasa?”. aku menjawab “tidak apa-apa”. beliau lalu berkata; “kenapa tidak?”. (HR. Abu Dawud).
Hal–hal Yang Membatalkan Puasa
Puasa adalah sebuah ritual ibadah yang berat bagi orang-orang yang masih lemah imannya atau orang yang tidak terbiasa puasa, kadang kala mereka berpuasa tetapi tidak mampu menghindari dari hal-hal yang membatalkan puasa. Hal-hal yang membatalkan puasa antara lain:
1. Makan dan minum dengan sengaja. Adapun yang tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa. Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ،رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Dari Abu Hurairoh ra, ia berkata, Rasulullaoh SAW telah bersabda; “Barang siapa lupa, kemudian ia makan dan minum padahal ia sedang berpuasa maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Itu berarti Allahlah yang menjamunya dengan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Catatan:
Makan dan minum bagi sesorang yang lupa, diatas tidak membatalkan puasa, jika makan dan minumnya sedikit tidak sampai tiga kali luqomah (Jawa/puluan), Namun jika sampai tiga kali, menurut Qoul shohih Imam Ar-rofi’i dapat membatalkan puasa, pendapat ini menganalogikan (mengqiaskan) batalnya puasa dengan batalnya sholat dengan ucapan yang banyak, meskipun atas dasar lupa. Sedangkan menurut muqobil shohih yang juga dianggap shohih (benar) oleh Imam An-Nawawi tidak membatalkan meskipun makanan yang dimakan banyak sampai kenyang, jika makan dan minumnya atas dasar lupa. Pendapat muqobil shohih yang juga dianggap shohih (benar) oleh Imam An-Nawawi ini, berdasarkan makna ke-umuman hadist diatas. Pendapat yang kedua ini juga merupakan pendapat jumhurul ulama’.
2. Muntah-muntah (mengeluarkan isi perut lewat mulut) dengan sengaja. Jika tidak ada unsur kesengajaan (terpaksa) maka tidak membatalkannya. Sebagaimana hadist Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ. (رواه أبو داود والترميذي)
Artinya: Dari Abu Hurairoh ra, ia berkata sesungguhnya Nabi SAW Telah bersabda; “Barang siapa yang muntah-muntah tanpa sengaja padahal ia sedang berpuasa maka tidaklah ia wajib mengqodho puasanya (karena tidak batal), tapi barang siapa sengaja muntah maka ia haris mengqodho puasanya”. (HR. Abu Dawud dan Turmudzi).
3. Berhubungan badan dengan sengaja, baik dengan mengeluarkan air sperma ataupun tidak. Menurut Ijma’ (consensus) ulama’ ini berdasarkan firman Allah swt.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إلَى نِسَائِكُمْ (البقرة: 187)
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu”. (Al – Baqoroh: 187).
4. Onani dan masturbasi. Adapun keluarnya air sperma dengan tanpa disengaja, mimpi misalnya, maka itu tidak membatalkan puasa.
5. Memasukkan sesuatu dalam rongga badan (perut, rahim, dll), baik itu melalui mulut, hidung, alat kelamin ataupun dubur. Baik yang dimasukkan itu adalah makanan atau bukan.
6. Haid dan nifas. Sebab puasa orang yang sedang haid dan nifas adalah tidak sah. Maka dengan datangnya haid dan nifas tersebut pada saat puasa maka dengan sendirinya batallah puasanya.
7. Gila. Sebab gila akan menghilangkan akal seseorang, padahal tidak sah puasa orang yang tidak berakal.
8. Murtad. Sebab di antara syarat sah puasa seseorang adalah Islam. Maka dengan keluarnya ia dari Islam maka batallah puasanya.
9. Berbuka puasa sebelum masuk waktu maghrib.
10. Melahirkan anak.
Barang siapa yang melanggar salah satu dari sepuluh hal ini maka puasanya batal dan ia harus mengganti puasa yang batal tersebut pada hari yang lain sebanyak puasa yang batal tersebut. Namun ada perlakuan khusus terhadap orang yang batal puasanya karena berhubungan badan. Sebab ia terbebani dua hal, yaitu mengqodho puasanya dan kaffarah. Bentuk kaffarah ini adalah memerdekakan budak jika ia mampu. Bila tidak maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika puasa dua bulan berturut-turut inipun tidak mampu, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin.
Orang–orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Orang-orang yang diperkenankan tidak bepuasa (berbuka puasa) diantara lain:
1. Orang yang bepergian jauh. Orang yang sedang bepergian jauh yang memperbolehkan qoshor sholat karena untuk kepentingan yang baik (bukan maksiat) boleh berbuka puasa.
2. Orang yang sedang sakit. Yaitu apabila orang tersebut bila berpuasa tidak kuat atau menambah sakit (sakit yang memperbolehkan untuk melakukan tayamum).
Maksud dari Sakit yang memperbolehkan tayammum adalah sakit yang dikhawatirkan akan bertambah parah, atau lama dalam masa penyembuhannya, atau berpotensi akan menimbulkan bekas luka dan aib, atau menyebabkan kematian ataupun hilangnya fungsi anggota badan. Dengan catatan semua itu telah dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada seorang dokter ahli yang dapat dipercaya.
3. Wanita yang sedang hamil atau menyusui. Yaitu perempuan yang sedang hamil atau sedang menyusui jika takut menyengsarakan dirinya atau anaknya, maka ia boleh tidak berpuasa. Sebagaimana hadist Nabi saw:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ (رواه الترمذي وأبو داود).
Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT telah member keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir dan keringanan mengerjakan separuh sholat (mengqoshor) sholat, juga memberi keringan untuk tidak berpuasa bagi orang orang yang hamil atau orang yang sedang menyusui”. (HR: Turmudzi dan Abu Dawud).
4. Manula (manusia lanjut usia) baik laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ( البقرة: 184)
Artinya: “Dan atas orang-orang yang kuasa (tetapi amat payah melakukannya) hendahlah membayar fidyah, yaitu memberi makan orang-orang miskin”. (Al-Baqoroh: 184).
Puasa Bagi Pekerja Berat
Bagi orang yang bekerja berat di siang hari tetap diwajibkan niat puasa di malam hari. Jika ia memaksakan diri untuk meneruskan puasa pada saat bekerja sehingga dapat menimbulkan dampak yang fatal yang dapat memperbolehkan tayammum, maka diperbolehkan bahkan wajib baginya untuk membatalkan puasa.
Dalil orang tua dan orang sakit yang di perbolehkan tidak puasa adalah:
وَجَاهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al Haj: 78)
Cara Mengqodlo’ Puasa (mengganti puasa)
Dalam puasa yang ditinggalkan, ada yang hanya berkewajiban mengqodlo’ puasa, dan ada pula yang selain berkewajiban mengqodlo’ puasa juga wajib membayar fidyah atau menunaikan kafarat. Fidyah adalah mengeluarkan satu mud + 600 gram = 1/2 kg atau 3/4 liter beras. dan yang lebih lagi agar tidak terjadi kesalahan atau keraguan dalam menakar fidyah yang akan dikeluarkan hendaknya disempurnakan (kurang lebih 7 Ons) yang diambilkan dari jenis makanan yang digunakan sebagai zakat untuk diberikan kepada fakir miskin sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan puasanya. Sedangkan kafarat adalah memerdekakan seorang budak laki-laki atau wanita yang beragama Islam dan tidak mempunyai cacat yang dapat menghalangi aktifitas pekerjaannya. Seseorang yang tidak mampu memerdekakan budak tersebut, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika ia tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka ia harus memberikan makanan kepada 60 orang miskin yang masing-masing orang miskin tersebut mendapatkan satu mud. Kafarat wajib ditunaikan apabila sengaja membatalkan puasa dengan cara bersenggama. Kewajiban menunaikan kafarat hanya dibebankan pada suami.
a) Orang-orang yang Wajib mengqodlo’ puasa saja antara lain:
1) Orang yang batal puasanya ataupun tidak berpuasa, baik karena udzur (sakit atau bepergian) atau tidak, selain karena gila atau mabuk yang bukan karena ceroboh. Sebagaimana firman Allah swt:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (البقرة: 184)
Artinya: ”Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. al-baqarah: 184)
2) Orang yang batal puasanya karena kecerobohannya.
3) Wanita yang sedang haidl dan Nifas.
4) Wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan dirinya saja atau dengan anaknya.
5) Orang murtad. Berbeda dengan kafir asli yang tidak wajib mengqodloi puasa yang ditinggalkannya.
Catatan Penting:
Orang yang ceroboh membatlakan puasanya tanpa ada sebab dan orang yang tidak puasa karena ia lupa niat pada malam harinya, maka wajib keduanya imsak (menahan makan dan minum) layaknya orang yang berpuasa.
b) Orang yang wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah.
Sesuatu yang mewajibkan sesorang wajib mengqodlo’ puasa dan membayar fid’yah itu ada dua sebab:
1) Seseorang yang tidak melaksanakan berpuasa karena menghawatirkan pada diri orang lain. Seperti:
ü Wanita yang sedang hamil atau menyusui. Keduanya tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya.
ü Orang yang tidak berpuasa karena menyelamatkan orang lain yang hampir mati.
2) Bagi seseorang yang mempunyai tanggungan mengqodlo’ puasa Ramadlan padahal ia mampu sehingga masuk pada bulan Ramadlan berikutnya. Maka ia wajib mengqodlo’ puasa dan membayar fidyah satu mud setiap harinya. Dan jika terjadi sampai berulang-ulang dalam beberapa tahun, maka ia juga wajib membayar fidyah berulang-ulang (berlipat ganda). Adapun jumlah fidyah yang harus dikeluarkan sesuai puasa yang ditinggalkan dan akan berlipat ganda sesuai jumlah bulan Romadlan yang terlewati.
c) Orang yang Wajib mengqadha puasa dan bayar kafarat.
Orang yang berpuasa sengaja membatalkan puasa dengan bersetubuh, serta dirinya tidak mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasa. Karena orang yang baru dalam keadaan menunaikan ibadah puasa diharamkan melakukan jima’ (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadlan. Dan siapa yang melanggarnya harus mengqadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ” وَمَا أَهْلَكَكَ “. قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ. قَالَ “ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً “. قَالَ لاَ. قَالَ “ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ “. قَالَ لاَ. قَالَ “فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا “. قَالَ لاَ – قَالَ – ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِىَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ “تَصَدَّقْ بِهَذَا. قَالَ أَفْقَرَ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا. فَضَحِكَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ “اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ“. ( رواه مسلم ).
Artinya: Dari Abu Hurairah ra., ia berkata; “Seorang lelaki datang menemui Nabi Saw. dan berkata; Celaka saya, wahai Rasulullah. Beliau bertanya; Apa yang membuat engkau celaka? Lelaki itu menjawab; Saya telah bersetubuh dengan istri saya di siang hari bulan Ramadan. Beliau bertanya; Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak? Ia menjawab: Tidak punya. Beliau bertanya: Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak mampu. Beliau bertanya lagi: Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak punya. Kemudian ia duduk menunggu sebentar. Lalu Rasulullah saw. memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda: Sedekahkanlah ini. Lelaki tadi bertanya: Tentunya aku harus menyedekahkannya kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami. Maka Rasulullah saw. pun tertawa sampai kelihatan salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: Pulanglah dan berikan makan keluargamu”. (HR. Shahih Muslim).
Catatan Penting tentang ketentuan kafaroh sebab senggama:
a. Senggama yang mewajibkan untuk membayar kaffaroh, jika dilakukan bukan selainnya lima orang di bawah ini:
ü Orang yang melakukan benar-benar lupa. Maksudnya ia lupa bahwa dirinya dalam keadaan puasa.
ü Orang bepergian yang melakukan senggama dengan tujuan tarokh-khus (kemurahan).
ü Orang yang bersenggama mempunyai dugaan bahwa melakukannya pada malam hari.
ü Orang yang melakukannya setelah membatalkan puasa dengan makan, atau punya dugaan bahwa ia sudah membatalkan puasanya dengan makan.
ü Orang zina dengan dasar lupa bahwa ia dalam keadaan puasa.
Dan Jika seseorang yang melakukan senggama dua hari, maka wajib atas dua kaffaroh.
b. Kafarat adalah memerdekakan seorang budak laki-laki atau wanita yang beragama Islam dan tidak mempunyai cacat yang dapat menghalangi aktifitas pekerjaannya. Seseorang yang tidak mampu memerdekakan budak tersebut, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika ia tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka ia harus memberikan makanan kepada 60 orang miskin yang masing-masing orang miskin tersebut mendapatkan satu mud. Kafarat wajib ditunaikan apabila sengaja membatalkan puasa dengan cara bersenggama. Kewajiban menunaikan kafarat hanya dibebankan pada suami. Dan jika suaminya tidak mampu, menurut Qoul Adhar bahwa kaffaroh tetap menjadi tanggungannya.
Orang yang wajib bayar fidyah (tidak Qodo’)
1) Orang yang tidak mampu berpuasa karena sudah lanjut usia dan bagi orang sakit yang sudah tidak ada harapan sembuh.
2) Orang muslim yang meninggal dan ia masih mempunyai tanggungan puasa. Dalam hal ini perlu dirinci:
ü Orang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadlan tanpa ada udzur atau ada udzur kemudian meninggal dunia sebelum dirinya sempat mengqodloinya, Maka wajib mengeluarkan fidyah satu mud setiap harinya, diambilkan dari hartanya sebelum dibagi, sebagaimana hutang piutang yang belum diselesaikan hingga meninggal. Apabila tidak mempunyai hak milik sama sekali, maka boleh dibayar oleh kerabat familinya, dan orang yang meniggalpun telah gugur kewajibannya.
ü Atau orang yang menunda qadha puasa Ramadlan padahal dirinya mampu sehingga masuk bulan Ramadlan berikutnya, kemudian ia meninggal dunia, maka fidyah yang harus dikeluarkan adalah dua mud (satu mud untuk puasa yang ditinggalkan, dan satu mud untuk menunda qadha) yang diambil dari harta peninggalannya.
Catatan:
Fidyah hanya dialokasikan (diberikan) kepada fakir miskin. Diperbolehkan memberikan beberapa mud fidyah hanya kepada seorang fakir atau miskin.
Macam – Macam Puasa
Ditinjau dari segi hukum, puasa memiliki empat hukum, yaitu wajib, sunnah, makruh, dan haram.
1) Puasa Wajib.
Puasa wajib adalah, puasa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan akan berdosa. Puasa wajib antara lain meliputi:
ü Puasa Ramadlan.
ü Puasa Nazar.
Puasa Nadzar adalah Puasa yang kedua dari puasa wajib yakni puasa sebab Nadzar. Kata Nadzar menurut bahasa adalah berjanji tentang sesuatu hal, baik terpuji ataupun tidak (tercela). Sedangkan menurut istilah, nadzar adalah kesanggupan untuk melaksanakan ibadah yang tidak berhukum wajib ‘ain, dengan menggunakan shighot.
ü Puasa Kafarat.
Puasa kafarot adalah puasa yang harus dilakukan sebagai bentuk denda atas pelanggaran syari’at yang telah dilakukan (kafarot), baik mengandung dosa maupun tidak.. seperti bersetubuh pada waktu puasa Ramadlan. Dan membunuh tanpa ada kesengajaan.
ü Puasa Qodlo’.
Puasa qodlo’ adalah puasa yang dilaksanakan pada hari-hari yang tidak diwajibkan berpuasa, karena disebabkan tidak bisa melaksanakan kewajiban puasa pada waktu yang semestinya.
Puasa Sunnah
dan hari-hari yang disunnahkan berpuasa.
Puasa sunnah adalah, puasa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Hari-hari yang disunnahkan berpuasa antara lain:
ü Puasa Enam hari di bulan Syawwal.
Puasa sunnah enam hari pada bulan syawal (setelah tanggal 1 syawal) setalah bulan Ramadlan, dalam melaksanakan puasa enam hari pada bulan syawal menurut Imam Ahmad dapat dilakukan berturut-turut atau tidak berturut-turut dan tidak ada kelebihan antara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut golongan Hanafi dan golongan Syafi’i, lebih utama melakukannya secara berturut-turut, yaitu setelah hari raya. Sedangkan dalil disunnahkannya puasa enam hari tersebut adalah hadits:
عَنْ أَيُّوْبَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abu Ayyub, Rasululloh SAW telah berkata: Barang siapa puasa Ramadlan kemudian melanjutkannya dengan (puasa) enam hari dari bulan Sya’ban, maka puasanya itu seperti puasa setahun (pahala puasa satu tahun),” (HR. Muslim).
Niat Puasa 6 (enam) hari pada bulan Syawal:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ مِنْ يَوْمِ شَوَّالٍ سُنَّةً للهِ تَعَالَى
ü Puasa hari Arofah (9 Dzulhijjah).
Puasa Arofah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa tanggal 9 Dzulhijjah ini disunnahkan bagi orang Islam yang tidak baru melaksanakan ibadah haji. Sebagaimana Hadist Nabi SAW:
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبِلَةً (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abi Qotadah, Rasululloh SAW telah bersabda: “Puasa di hari ‘Arafah, aku memohon pahala kepada Allah agar melebur (menghapus dosa-dosa kecil) tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya”. (HR. Muslim).
Dan Hadist Nabi SAW:
عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى أَبِى هُرَيْرَةَ فِى بَيْتِهِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ نَهَى،رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ. (رواه ابن ماجة وأبو داوود)
Artinya: “Dari ‘Ikrimah, ia berkata, Aku showan kerumah Abu Harairoh, kemudian aku Tanya padanya tentang puasa Arofah ditanah Arofah?, Abu Hurairoh menjawabnya; ”Rasululloh SAW, melarang puasa hari Arofah ditanah Arofah”. (HR: Ibnu Majah dan Abu Dawud).
Niatnya adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ سُنَّةً للهِ تَعَالَى
ü Puasa Asyuro’ (tanggal 10 Muharram).
Puasa Asyuro’ adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 bulan Muharroh. Dan bulan Muharrom adalah bulan pertama kali tahun hijriyyah, yakni tahun perjuangan dan kemenangan dalam sejarah Islam. Barang siapa berpuasa sunnah Asyuro’ dengan ikhlash mengharap ridlo Allah SWT, maka ia akan di hapus dosa-dosonya setahun.
Nabi SAW telah bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَتْ قُرَيْشٌ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ،رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا هَاجَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ شَهْرُ رَمَضَانَ قَالَ “مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ”. (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Dari Aisyah ra. ia berkata: Kaum Quraisy pada zaman Jahiliyah selalu berpuasa pada hari Asyura’ dan Rasulullah saw. juga berpuasa pada hari itu. Ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau tetap berpuasa pada hari itu dan menyuruh para sahabat untuk berpuasa pada hari itu. Namun ketika diwajibkan puasa bulan Ramadan, beliau bersabda: Barang siapa yang ingin berpuasa, maka berpuasalah dan barang siapa yang tidak ingin berpuasa, maka ia boleh meninggalkannya. (HR. Bukhori dan Muslim).
Dan Hadist Nabi:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ يَرْفَعُهُ قَالَ سُئِلَ أَىُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وَأَىُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ “أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلاَةُ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللهِ الْمُحَرَّمِ”. (رواه أحمد ومسلم وأبو داوود)
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra dia berkata, “Rasulullah saw ditanya, ‘Salat apa yang lebih utama setelah salat fardhu?’ Nabi menjawab, ‘Shalat di tengah malam’. Mereka bertanya lagi, ‘Puasa apa yang lebih utama setelah puasa Ramadlan?’ Nabi menjawab, ‘Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan Muharrom”. (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud).
Dan Hadist Nabi:
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَوْمُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abi Qotadah, Rasululloh SAW telah bersabda: “Puasa di hari Asyuro’ itu dapat menghapus dosa-dosa kecil pada tahun yang telah lewat,” (HR. Muslim).
Para ulama menyebutkan bahwa puasa Asyura’ itu ada tiga tingkat: tingkat pertama, berpuasa selama tiga hari yaitu hari kesembilan, kesepuluh dan kesebelas. Tingkat kedua, berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh. Tingkat ketiga, berpuasa hanya pada hari kesepuluh saja. Namun menurut mayoritas ulama’ dianjurkan menggandeng dengan hari sebelum atau setelahnya, agar tidak serupa dengan puasanya orang Yahudi, karena orang-orang Yahudi dulunya berpuasa pada tanggal 1o.
Niat puasa Asyuro’:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ مِنْ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ سُنَّةً للهِ تَعَالَى
ü Puasa Tasu’a’. (Tanggal 9 Muharrom).
Puasa Tasu’a’ adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 bulan Muharroh, puasa tasu’a’ termasuk salah satu puasa yang sangat digemari beliau Nabi SAW. Sebagaimana sabdanya:
لَئِنْ بَقِيتُ إلَى قَابِلٍ َلأَصُومَنَّ التَّاسِعَ. (رواه مسلم)
Artinya: “Seandainya aku masih tetap (hidup) sampai tahun depan, maka nisca