Dalam sebuah momen Hari Raya Idul Fitri, beberapa orang dari wilayah utara Sungai Brantas Jombang melakukan silaturrahim (riyayan) ke ndalem (rumah) KH Abdul Nashir Fattah. Beberapa dari mereka adalah prngurus MWC dan Ranting NU. Beberapa lagi adalah penggerak kegiatan-kegiatan di musholla dan masjid, serta kegiatan-kegiatan dakwah.
Setelah menghaturkan permohonan maaf, salah seorang dari mereka menyampaikan persoalan sosial-keagamaan yang ada di wilayahnya. "Sebagaimana yang Kiai ketahui di wilayah kami ada lokalisasi (pelacuran, red)", kata salah seorang tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, "kami sudah sampaikan ke bupati agar beliau bisa membubarkan lokalisasi tersebut, dan beliau setuju".
"Yai, lokalisasi tersebut dibubarkan saja, karena itu mempengaruhi anak-anak generasi kita selanjutnya", katanya mantap.
Kiai Nashir menanggapi pernyataan tamunya dengan senyuman, dan sesegera mulai menjawab permintaan tamunya. "Kalau mau membubarkan lokalisasi harus dicari dulu apa solusinya", katanya singkat.
"Kalau kita hanya sekedar membubarkan, seperti kelompok-kelompok yang selama ini bergerak hanya membubarkan kamaksiatan atau kemungkaran, apalagi dengan kekerasan, tanpa memikirkan dan mencari solusinya, maka apa yang kita lakukan sama saja dengan yang mereka lakukan", lanjutnya.
Jika kita ingin membubarkan perbuatan orang yang kita anggap mungkar (nahi munkar), sementara perbuatan tersebut sebagai satu-satunya yang bisa menghidupi mereka, maka kita harus mencarikan solusinya terlebih dahulu.
Karena kalau kita tidak mencarikan solusinya terlebih dahulu, maka perbuatan jelek itu hanya akan pindah tempat. Misalnya, kita membubarkan lokalisasi, tetapi kita tidak memberikan solusi pekerjaan bagi orang-orang yang bekerja di lokalisasi tersebut, maka orang-orang tersebut akan pindah tempat. Kenapa? Karena apa yang mereka kerjakan itu adalah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Jika kebutuhan dasar itu tidak terpenuhi, maka mereka akan berusaha di tempat lain dengan pekerjaan yang sama.
Lebih fatalnya, menurut Kiai Nashir, mereka akan menjalankan pekerjaaannya di berbagai tempat, tidak lagi di satu lokasi yang bisa dikontrol. Ini justru akan lebih berbahaya.
Menurut Kiai Nashir, hal ini berpedoman kepada Qaidah Fiqh:
إذا تعارضت مفسدتان رُوعي أعظمهما ضررًا بارتكاب أخفهما
"Jika ada dua hal yang sama-sama mengandung mafsadah (kerusakan), maka mafsadah yg lebih ringanlah yang dipilih (akhoffudzororaini)".
Membiarkan lokalisasi adalah sebuah mafsadah (kerusakan), pun juga membubarkan tanpa memberikan solusi, juga merupakan mafasadah. Tetapi yang kedua lebih besar. Maka yang dipilih adalah mafsadah yang pertama, yang lebih ringan.
Dari sini dapat dipetik pelajaran bahwa, seburuk apapun pekerjaan seseorang, jika mau menghentikan, maka harus dicarikan dulu solusinya bagi orang tersebut. Tidak sekedar menghentikan. Karena kalau hanya sekedar menghentikan, maka tidak akan berakibat lebih baik. Justru akan menimbulkan mafsadah yang lebih besar, dan mafasadah yang lebih besar itu yang harus kita hindari. (ma)