Muallimin Online,
Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah yang ada di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, diliburkan mulai 18 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.
Demikian disampaikan KH Wafiyul Ahdi, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum (YPPBU), setelah memimpin Rapat Gabungan Pengurus YPPBU, Pengasuh Ribath dan Kepala Madrasah/Sekolah di Bahrul Ulum, hari ini Senin (16/03).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus YPPBU, tertanggal 16 Maret 2020. Keoutusan tersebut merespon Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 15 Maret 2020 dan Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama terkait antisipasi penyebaran Covid-19.
Dalam SK YPPBU tersebut, guru diminta memberikan tugas atau PR kepada santri selama masa libur KBM. Sedangkan bagi pengasuh ribath/pondok dimohon menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif kepada santri, misalnya istighotsah, khotmil quran, pengajian khataman kitab kuning dan lain-lain.
Sedangkan bagi santri yang sedang mengikuti ujian di Madrasah, tetap berjalan sebagaimana biasa. "Santri yang sedang ujian, tetap menjalankan agenda ujian-nya," sambungnya.
Dalam SK tersebut, juga melarang santri pulang dan melarang orang tua mengunjungi putra putrinya di pondok, sampai batas waktu libur tersebut. "Wali santri (orang tua) dilarang sambang, dan santri dilarang pulang," katanya.
Dalam SK juga disebutkan tentang batasan santri bisa keluar dari pondoknya. Bagi santri putra hanya pukul 13.00 - 14.00 WIB. Sedangkan, bagi santri putri tidak boleh keluar pondok tanpa seijin pengasuh. (ma)