• madrasatuna.1953@gmail.com
  • 0321-865280 (Putri) / 0321-3083337 (Putra)
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Kepala Madrasah
    • Struktur Personalia Organisasi
    • Jenjang Belajar Dan Ijazah
    • Data Guru
  • Program
    • Program Strategis 5 Tahun (2023-2028)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2023-2024)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2024-2025)
  • Publikasi
  • Pengumuman
  • Download
  • Kontak

Apa Sih Tujuan Pendidikan di Indonesia?

  • Home
  • Berita
Artikel Kamis, 17-April-2025 00:47 391

Di Indonesia, pendidikan merupakan salah satu bidang yang menjadi perhatian utama ketika bentuk Negara Republik Indonesia mulai dirumuskan dan selanjutnya diproklamirkan. Perhatian kepada pendidikan bahkan jauh sebelum gagasan tentang kemerdekaan mulai dihembuskan oleh para pendiri bangsa. Karena jauh sebelum kemerdekaan, pendidikan sudah dijalankan oleh para ulama dan kiyai, atau pemimpin agama, terutama dalam lembaga pondok pesantren.

Pendidikan di pondok pesantren ini, merupakan warisan sistem pendidikan sejak jaman kerajaan, dan saat pemerintah kolonial Hindia Belanda mulai mendirikan dan menjalankan lembaga-lembaga pendidikan formal (HIS, MULO dan AMS), sistem pendidikan pondok pesantren ini berada di luar sistem pendidikan pemerintah colonial Hindia Belanda.

Karena itu, sejak diproklamasikannya negara Republik Indonesia, pendidikan menjadi salah satu bidang yang mendapatkan perhatian utama. Hal ini bisa dilihat dari salah satu alinea Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, dimana salah satu tujuan kemerdekaan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut cuplikan alinea IV dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45):

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...”.

Dari alinea tersebut bisa dilihat jika tujuan dibentuknya negara Indonesia adalah untuk:

1. Melindungi seluruh orang yang menjadi warga negara Indonesia secara politik
2. Memajukan kesejahteraan dalam bidang ekonomi semua orang yang menjadi warga negara Indonesia
3. Mencerdaskan semua warga negara melalui pendidikan
4. Turut menjaga ketertiban dan keamaan dunia

Tujuan Pendidikan Dalam Pembukaan UUD ‘45

Secara Nasional, hirarki (urut-urutan) tujuan pendidikan bisa dirunut mulai dari tujuan didirikannya negara Republik Indonesia, yang salah satunya adalah untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tujuan ini didasarkan kepada rumusan Pancasila, yang juga tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:

“Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dari sini bisa dikatakan bahwa, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa itu adalah untuk mewujudkan manusia Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, memegang persatuan Indonesia dan kerakyatan dalam permusyawaratan, dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, tujuan puncak pendidikan adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Pendidikan Dalam Undang-undang Dasar 1945

Tujuan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut kemudian diuraikan dalam pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, yang berbunyi:

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pendidikan Dalam Undang-undang

Untuk melaksanakan amanat dalam Undang-undang Dasar tersebut, selanjutnya setelah masa Reformasi disusun Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berisi Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional sampai tentang Pendirian Satuan Pendidikan.

Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa:

1. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
3. Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Hirarki Tujuan Pendidikan

Tujuan pendidikan jika ditinjau dari luas jangkauannya, maka dikenal hirarki tujuan. Hirarki tersebut bisa dirunut mulai dari: tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler dan tujuan instruksional.

Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan pendidikan nasional adalah tujuan pendidikan yang ingin dicapai pada tingkat nasional. Hasil pencapaiannya akan terwujud bila sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional yang tertera di dalam Pembukaan Undang-dasar Dasar 1945, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang berdasarkan Pancasila: berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan pendidikan nasinal lebih jelas lagi dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Bab II Pasal 3 yang berbunyi:: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Tujuan Istitusional

Tujuan institusional merupakan tujuan pendidikan yang ingin dicapai pada tingkat lembaga pendidikan. Hasil pencapaian dari tujuan institusional ini berwujud tamatan sekolah yang mampu melaksanakan bidang pekerjaan tertentu dan atau mampu dididik lebih lanjut menjadi tenaga profesional dalam bidang tertentu dan pada jenjang tertentu pula, misalnya pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA (Sardiman AM : 2000).

Tujuan institusional ini tertuang di dalam visi lembaga pendidikan (madrasah/sekolah), serta tujuan-tujuan strategis lembaga pendidikan dalam jangka waktu tertentu. Dari tujuan-tujuan ini lembaga pendidikan menyusun program dan kegiatan lembaga.

Tujuan-tujuan strategis lembaga pendidikan merupakan implementasi standar kompetensi lulusan (SKL) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 35. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa SKL merupakan “kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah”.

Tujuan Kurikuler

Tujuan kurikuler adalah tujuan yang ingin dicapai lembaga pendidikan yang tertuang dalam “struktur kurikulum”, yang berisi tujuan-tujuan diajarkannya beberapa mata pelajaran. Meskipun tujuan ini akan diraih oleh lembaga pendidikan, namun negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) menentukan struktur kurikulum bagi seluruh lembaga pendidikan yang mengikuti Kurikulum Nasional. Namun pemerintah memberi pilihan bagi lembaga pendidikan  untuk menentukan mata pelajaran muatan lokal. 

Disamping struktur kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, ada banyak sekolah/madrasah, terutama yang ada di pondok-pondok pesantren tidak mengikuti sepenuhnya struktur kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Misalnya Madrasah Muallimin Muallimat (MMA) 6 Tahun Bahrul Ulum Tambakberas, yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan Struktur Kurikulum Nasional.

Mata pelajaran yang ada di struktur kurikulum MMA 6 Tahun Bahrul Ulum tidak semuanya berdasar kepada ketentuan struktur kurikulum nasional. Tetapi ada beberapa mata pelajaran, terutama mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Sosial dan Sains yang masih mengikuti Struktur Kurikulum Nasional. Sementara untuk pelajaran-pelajaran yang berbasis syari’ah, akidah, Bahasa Arab dan Ilmu Keguruan menyusun kurikulum secara mandiri.

Tujuan Instruksional atau Tujuan Pengajaran

Tujuan instruksional adalah tujuan pendidikan yang ingin dicapai pada tingkat pengajaran sehari-hari. Hasil pencapaiannya berwujud siswa yang secara bertahap terbentuk sikapnya, kemampuan berpikirnya dan ketrampilannya.

Dalam Kurikulum 2006, istilah tujuan pembelajaran atau tujuan instruksional menggunakan istilah kompetensi. Standar kompetensi merupakan kemampuan pada aspek kognitif, afektif, atau psikomotorik yang diharapkan dikuasai, didemonstrasikan, atau ditampilkan oleh peserta didik setelah menyelesaikan suatu mata pelajaran tertentu.

Sedangkan kompetensi dasar merupakan kemampuan pada pada aspek kognitif, afektif, atau psikomotorik yang diharapkan dikuasai, didemonstrasikan, atau ditampilkan oleh peserta didik setelah menyelesaikan suatu pokok bahasan tertentu.

Ditulis oleh: Alba

 

Bagikan :

Tags

Tujuan pendidikan indonesia kurikulum undang-udang visi Muallimin Muallimat Tambakberas

Data dan Fakta

Jumlah Rombel 83 Rombel
Jumlah Total Siswa 3.003 orang
Jumlah Siswa Putra 1.500 orang
Jumlah Siswa Putri 1.503 orang
Guru dan Pegawai 203 orang

Pengumuman Terbaru

  • Edaran PTS I 2024/2025
  • Jadwal PTS I Tahun Ajaran 2024/2025
  • Brosur PPDB 2024

Berita Terkini

Bilqis Tsuroyya Raih Terbaik Satu dalam Ajang The Best Students of Bahrul Ulum 2025
Dari Rapat Persiapan PAT 2024/2025, Wakamad: Harus Dipersiapkan Matang
Menyemarakkan PPDB (Seri 2: Baca Kitab)
Dua Siswi Madrasah Muallimin Muallimat Lolos Final Seleksi The Best Student of Bahrul Ulum
Panitia Ujian 2024/2025 Edarkan Pemberitahuan PAT

Gallery

  • Album(4)
  • Video(25)

Link Pendidikan

  • UNIVERSITAS AL AZHAR
  • KEMENAG RI
  • PENDIS KEMENAG RI
  • PP BAHRUL ULUM

Tentang Kami

Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum Tambakberas Jombang didirikan pada tahun 1953 oleh KH Abdul Fattah Hasyim. Madrasah ini menjalankan kurikulum 70% pelajaran Salaf Pesantren dan 30% pelajaran Kurikulum Nasional. Siswa Madrasah Muallimin Muallimat mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) bagi siswa kelas 3, dan mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Aliyah (MA) bagi siswa kelas 6.

Profil
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Sambutan Kepala Madrasah
  • Struktur Personalia Organisasi
  • Jenjang Belajar Dan Ijazah
  • Data Guru
Alamat

Jl. Tanjung, dusun Gedang, Tambakrejo Jombang, Jawa Timur, Indonesia

Copyright © 2025 All rights reserved | mualliminenamtahun.net