Sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian warga Nahdliyin ketika ada kepentingan yang bersifat umum, yang memerlukan pengumuman melalui pengeras suara (speaker), maka menggunakan pengeras suara yang dimiliki oleh masjid. Padahal kepentingan tersebut tidak berkaitan dengan masjid, diantaranya seperti pengumuman orang muslim yang meninggal, pengumuman kegiatan posyandu dan lain lain. Bahkan terkadang hal itu dilakukan tanpa seijin ta’mir masjid setempat.
Pertanyaan
Adakah pendapat ulama yang membolehkan peminjaman barang masjid untuk kepentingan umum yang tidak berkaitan dengan masjid?
Bagaimana hukumnya menggunakan barang masjid (speaker) untuk kepentingan sebagaimana deskripsi masalah tersebut di atas tapi tanpa seijin ta’mir masjid setempat?
(As’ilah dari MWC NU Jombang)
a. Jawaban sub a
Belum di temukan
b. Jawaban sub b
Tafsil
Apabila speaker tersebut berstatus wakaf, maka diperbolehkan jika wakif tidak mensaratkan wakafnya hanya untuk keperluan masjid, dan sudah tradisi speaker tersebut digunakan untuk keperluan seperti pada deskripsi. Jika speaker tersebut bukan barang wakaf, maka diperbolehkan dengan catatan terdapat maslahah yang kembali pada masjid atau masyarakat.
Terjemah: Apabila orang yang wakaf itu memutlakkan syaratnya maka mengikuti kebiasaan jamannya orang yang berwakaf tersebut karena kebiasaan tersebut posisinya sama dengan syarat orang yang wakaf.
الفتاوى الفقهية الكبرى (3/ 155)
وَأَنَّ الْمَسْجِدَ حُرٌّ يَمْلِك فَلَا يَجُوزُ التَّصَرُّفُ فيه إلَّا بِمَا فيه مَصْلَحَةٌ تَعُودُ عليه أو على عُمُومِ الْمُسْلِمِينَ
Terjemah: Sesungguhnya masjid itu seperti orang yang merdeka yang bisa memiliki sesuatu maka tidak dibolehkan menggunakan barang masjid kecuali ada maslahat yang kembali kepada masjid atau untuk kepentingan orang-orang muslim
HASIL RUMUSAN AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL KE V
LBM NU CAB. JOMBANG
Ahad, 1 Desember 2013 M / 27 Muharram 1435 H
Di MWC NU Jombang