• madrasatuna.1953@gmail.com
  • 0321-865280 (Putri) / 0321-3083337 (Putra)
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Kepala Madrasah
    • Struktur Personalia Organisasi
    • Jenjang Belajar Dan Ijazah
    • Data Guru
  • Program
    • Program Strategis 5 Tahun (2023-2028)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2023-2024)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2024-2025)
  • Publikasi
  • Pengumuman
  • Download
  • Kontak

PINJAM BARANG MASJID UNTUK KEPENTINGAN UMUM

  • Home
  • Berita
Ruang Alumni Selasa, 14-Januari-2014 00:00 13807

Deskripsi Masalah

Sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian warga Nahdliyin ketika ada kepentingan yang bersifat umum, yang memerlukan pengumuman melalui pengeras suara (speaker), maka menggunakan pengeras suara yang dimiliki oleh masjid. Padahal kepentingan tersebut tidak berkaitan dengan masjid, diantaranya seperti pengumuman orang muslim yang meninggal, pengumuman kegiatan posyandu dan lain lain. Bahkan terkadang hal itu dilakukan tanpa seijin ta’mir masjid setempat.

Pertanyaan
Adakah pendapat ulama yang membolehkan peminjaman barang masjid untuk kepentingan umum yang tidak berkaitan dengan masjid?
Bagaimana hukumnya menggunakan barang masjid (speaker) untuk kepentingan sebagaimana   deskripsi masalah tersebut di atas tapi tanpa seijin ta’mir masjid setempat?
(As’ilah dari MWC NU Jombang)

a. Jawaban sub a
Belum di temukan

b. Jawaban sub b
Tafsil

Apabila speaker tersebut berstatus wakaf, maka diperbolehkan jika wakif tidak mensaratkan wakafnya hanya untuk keperluan masjid, dan sudah tradisi speaker tersebut digunakan untuk keperluan seperti pada deskripsi. Jika speaker tersebut bukan barang wakaf, maka diperbolehkan dengan catatan terdapat maslahah yang kembali pada masjid atau masyarakat.

Referensi

حاشية إعانة الطالبين (1/ 69)

وَسَيَذْكُرُ الشَّارِحِ فِي بَابِ الْوَقْفِ أَنَّهُ حَيْثُ أَجْمَلَ الْوَاقِفُ شَرْطُهُ اُتُّبِعَ فِيْهِ الْعُرْفُ الْمُطَّرِدُ فِي زَمِنِهِ لِاَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ شَرْطِ الْوَاقِفِ.

Terjemah: Apabila orang yang wakaf itu memutlakkan syaratnya maka mengikuti kebiasaan jamannya orang yang berwakaf tersebut karena kebiasaan tersebut posisinya sama dengan syarat orang yang wakaf.

الفتاوى الفقهية الكبرى (3/ 155)

وَأَنَّ الْمَسْجِدَ حُرٌّ يَمْلِك فَلَا يَجُوزُ التَّصَرُّفُ فيه إلَّا بِمَا فيه مَصْلَحَةٌ تَعُودُ عليه أو على عُمُومِ الْمُسْلِمِينَ

Terjemah: Sesungguhnya masjid itu seperti orang yang merdeka yang bisa memiliki sesuatu maka tidak dibolehkan menggunakan  barang masjid kecuali ada maslahat yang kembali kepada masjid atau untuk kepentingan orang-orang muslim

HASIL RUMUSAN  AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL KE V
LBM NU CAB. JOMBANG
Ahad, 1 Desember 2013 M / 27 Muharram 1435 H
Di  MWC NU Jombang

Bagikan :

Tags

Muallimin Mualimat 6Tahun Tambakberas Jombang PINJAM BARANG MASJID

Data dan Fakta

Jumlah Rombel 81 Rombel
Jumlah Total Siswa 3.022 orang
Jumlah Siswa Putra 1.553 orang
Jumlah Siswa Putri 1.469 orang
Guru dan Pegawai 204 orang

Pengumuman Terbaru

  • Edaran PTS I 2024/2025
  • Jadwal PTS I Tahun Ajaran 2024/2025
  • Brosur PPDB 2024

Berita Terkini

Upacara HUT RI ke 80, Kepala Madrasah : Kita Jadikan Refleksi Untuk Menjaga Persatuan
Menerima Kunjungan Studi Banding Dari PP Al Fattah Siman Lamongan
Selama 2 Hari, Madrasah Bekali Pengurus OSIS dan MPS Baru Dengan LDKS
Peraturan Madrasah Tentang Guru dan Tendik Diplenokan Bersama Pimpinan dan Guru Senior
ANBK Hari Pertama Berjalan Lancar, Berikut Harapan Madrasah Terkait ANBK Tahun Ini

Gallery

  • Album(4)
  • Video(25)

Link Pendidikan

  • UNIVERSITAS AL AZHAR
  • KEMENAG RI
  • PENDIS KEMENAG RI
  • PP BAHRUL ULUM

Tentang Kami

Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum Tambakberas Jombang didirikan pada tahun 1953 oleh KH Abdul Fattah Hasyim. Madrasah ini menjalankan kurikulum 70% pelajaran Salaf Pesantren dan 30% pelajaran Kurikulum Nasional. Siswa Madrasah Muallimin Muallimat mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) bagi siswa kelas 3, dan mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Aliyah (MA) bagi siswa kelas 6.

Profil
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Sambutan Kepala Madrasah
  • Struktur Personalia Organisasi
  • Jenjang Belajar Dan Ijazah
  • Data Guru
Alamat

Jl. Tanjung, dusun Gedang, Tambakrejo Jombang, Jawa Timur, Indonesia

Copyright © 2025 All rights reserved | mualliminenamtahun.net