Muallimin Online,
Perwakilan santri pondok pesantren se Jombang membahas tentang keabsahan Dewan Perwakilan Tandingan menurut perspektif fiqh (hukum Islam) dalam forum bahtsul masalah.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis malam Jumat (04/12) oleh Pengurus FBMPP (Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren) berlangsung di masjid Jamik Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
Menurut salah seorang panitia, forum ini bertujuan untuk mencari solusi dari berbagai masalah yang teradi di tengah-tengah masyarakat.
BM PP JombangSecara lebih rinci, kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai pondok pesantren, madrasah diniyyah dan pengurus NU Jombang ini membahas pertanyaan, apakah tindakan yang dilakukan oleh KIH bisa dibenarkan dalam perspektif fiqh? dan apakah dalam masalah ini KIH bisa dikatakan bughot (pemberontakan)?
Dalam menjawab dua pertanyaan tersebut, peserta bahtsul masa’il (musyawirin) berdebat layaknya debat capres. Setiap peserta menyerang pendapat dari kelompok lain. Namun semua pendapat yang dilontarkan dalam perdebatan harus disertai dalil yang dirujuk dari kitab kuning mu’tabaroh (diakui).
Di akhir bahtsul masa’il, Untuk masalah yang pertama musyawirin bersepakat bahwa tidak dibenarkan apa yang telah dibuat oleh KIH, karena dalam kepemimpinan tidak boleh ada dualisme dan untuk pertanyaan kedua juga disepakati bahwa itu bukanlah bughot (pemberontakan), karena DPR bukanlah imam sedangkan bughot ditujukan pada imam. (Agus)