Mengenai perbedaan 11 dan 23 rakaat, ada beberapa sebab perbedaan itu. Diantaranya:
Pertama: Adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw pernah melakukan shalat Tarawih sebanyak 23 rakaat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:
كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى فِي رَمَضَانَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَالْوِتْر
“Rasulullah saw melakukan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat dan shalat witir.”(HR. Ibnu Abi Syaibah).
Kedua: Adanya atsar (ucapan atau tindakan) sahabat yang menunjukkan bahwa mereka pernah shalat 20 atau 23 rakaat. Di antara atsar-atsar tersebut adalah:
1. Bahwa pada masa Umar bin Khattab, masyarakat melakukan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat. (HR Al-Baihaqi).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa masyarakat pada zaman Umar bin Khattab melakukan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat. (riwayat Malik dan Al-Baihaqi).
2. Ali bin Abi Thalib ra pernah menyuruh seseorang untuk melakukan shalat Tarawih bersama masyarakat pada bulan Ramadhan dengan 20 rakaat. (riwayat Ibnu Syaibah).
3. Ubai bin Ka’ab pernah melakukan shalat Tarawih bersama pada bulan Ramadhan di Madinah dengan 20 rakaat dan shalat witir 3 rakaat. (riwayat Ibnu Abi Syaibah).
4. Abdullah bin Mas’ud pernah shalat Tarawih berjamaah 20 rakaat, kemudian shalat witir sesudahnya dengan 3 rakaat. (riwayat Ibnu Nasr).
Diantara para ulama ada yang menganggap bahwa hadits dan atsar-atsar di atas adalah shahih, sehingga mereka melakukan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan dengan 23 rakaat. Sebagian ulama lain menganggap bahwa hadits dan atsar-atsar di atas adalah lemah, sehingga mereka tetap memegang hadits shahih. Yaitu hadits yang diriwayatkan Aisyah r.a yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw melakukan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan 11 rakaat, sebagaimana yang telah diterangkan di atas.
Dari sini, para ulama berbeda pendapat tentang batasan rakaat shalat Tarawih. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa dalam rakaat shalat Tarawih pada bulan Ramadhan tidak ada batasannya; siapa saja boleh melakukan shalat Tarawih atau shalat malam dengan beberapa rakaat pun. Boleh kurang dari 11 rakaat , dan boleh lebih dari itu. Mereka beralasan bahwa hadits dan atsar-atsar di atas yang menunjukkan bahwa Rasulullah dan para sahabatnya pernah melakukan shalat Tarawih sebanyak 23 rakaat adalah shahih.
Sebagian ulama lain beralasan bahwa Rasulullah saw tidak pernah melarang seseorang melakukan shalat Tarawih kurang dari 11 rakaat atau melarang melakukan shalat Tarawih lebih dari 11 rakaat. Kebijaksanaannya diserahkan kepada pribadi masing-masing dan menurut kemampuan dan kondisi masing-masing.
Namun, sebagian ulama lain yang berpegang dengan hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw tidak pernah shalat Tarawih lebih dari 11 rakaat mengatakan bahwa semua shalat yang telah dikerjakan oleh Rasulullah saw secara kontinu harus ditiru secara persis sebagaimana Rasulullah saw mengerjakannya. Tidak boleh ditambah-tambah.