Mencicipi dan mengunyah sesuatu. Karena hal ini bisa mngantarkan batalnya puasa.
Mengunya sejenis permen.
Ciuman, bersentuhan, bercumbu, yang bisa mengakibatkan ejakulasi.
Sengaja mengumpulkan ludah dalam mulut lalu menelannya.
Mengerjakan sesuatu yang sekiranya akan membuat dia lemas, seperti berbekam.
Dan tidak dimakruhkan, menurut madzhab ini, adalah:
Bercumbu yang tidak mengkhawatirkan ejakulasi
Meminyaki kumis
Berbekam, sekiranya tidak membuat lemas badan
Menggosok gigi di sore hari, walaupun dengan sikat yang basah dengan air
Berkumur dan menyerap air ke hidung di luar wudhu’
Mandi di siang hari.
B. Madzhab Malikiyah
Memasukkan apa saja yang segar yang berrasa ke dalam mulut, walaupun lantas dimuntahkan kembali
Mencicipi sesuatu yang berrasa, seperti madu, cukak, dll
Mengunyah sejenis permen. (Jika sampai masuk ke tenggorokan, batallah puasanya, dan ia wajib mengqadha’nya)
Berkunjung ke orang perempuan dan memandanginya; melamun dan memikirkan sesuatu yang membangkitkan syahwat (karena andai saja sampai menimbulkan ejakulasi, maka batallah puasanya). Kamakruhan ini jika memang ia merasa tidak akan mengalami ejakulasi. Jika ia menduga sebelumnya, hanya dengan memandang perempuan, dan melamun sesuatu yang menimbulkan syahwat, ia akan ejakulasi, maka haram hukumnya melakukan semua itu
Memakai dan menghirup wewangian di siang hari
Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras
Mengobati gigi yang berlobang pada siang hari. Kecuali jika ada kekhawatiran akan merasakan sakit luar biasa, jika pengobatan ditunda. Namun, jika sampai ia menelan obat di siang itu, maka wajib baginya mengqadha’
Memperbanyak tidur di siang hari
Berbicara dan bekerja yang berlebihan
Berbekam.
C. Madzhab Syafi’iyah
Berbekam
Berciuman (Namun diharamkan jika ciumannya mengakibatkan ejakulasi)
Mencicipi makanan
Mengunyah sejenis permen
Masuk kamar mandi
Menikmati sesuatu yang didengar, dilihat, diraba, dicium, dan semacamnya, karena itu semua bertentangan dengan hikmah puasa
Menggosok gigi selepas Dhuhur sampai Maghrib
Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras.
D. Madzhab Hanbaliyah
Mengumpulkan ludah di mulut lalu menelannya
Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras
Mencicipi makanan tanpa ada keperluaan
Mengunyah sejenis permen yang tidak ada rasanya. Karena hal ini bisa mempercepat keluarnya ludah. Dan jika permen itu ada rasanya, maka haram hukumnya. Dan jika rasa itu mencapai tenggorokan, batallah puasanya
Berciuman yang menimbulkan syahwat. (Namun jika dengan berciuman itu ada dugaan menimbulkan ejakulasi, maka haram hukumnya)
Tidak membersihkan sisa-sisa makanan di mulut
Mencium bebauan sehingga terserap unsur-unsurnya ke dalam tenggorokan.