• madrasatuna.1953@gmail.com
  • 0321-865280 (Putri) / 0321-3083337 (Putra)
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Kepala Madrasah
    • Struktur Personalia Organisasi
    • Jenjang Belajar Dan Ijazah
    • Data Guru
  • Program
    • Program Strategis 5 Tahun (2023-2028)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2023-2024)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2024-2025)
  • Publikasi
  • Pengumuman
  • Download
  • Kontak

MACAM-MACAM JUAL BELI

  • Home
  • Berita
Ruang Alumni Sabtu, 24-Maret-2018 00:00 3614

Salah satu pokok bahasan dalam hukum Islam (Fiqh) adalah tentang jual beli (bai’). Dalam kitab Fathul Qorib Al Mujib, karya Syech Muhammad Bin Qosim al Ghozi, bab jual beli disebut sebagai bagian dari bahasan fiqh muamalah atau bahasan dalam fiqh yang menguraikan tentang aturan main dalam kehidupan bermasyarakat menurut Islam.

Dalam kitab tersebut, jual beli diartikan secara bahasa sebagai membandingkan sesutau dengan sesuatu yang lain, sedangkan menurut istilah diartikan upaya memiliki harta benda dengan imbalan dan persetujuan yang bersifat syar’i (tidak mengandung riba), atau bisa juga diartikan memiliki manfaat (kegunaan) yang langgeng dan diperbolehkan dengan nilai tukar. Jika disebut bersifat.

Jual beli secara umum dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
(1) jual beli barang yang bisa disaksikan;
(2) jual beli sifat barang atau barang pesanan;
(3) jual beli barang yang tidak ada dan tidak bisa disaksikan.
Dari ketiga cara melakukan jual beli ini, cara yang pertama dan yang kedua diperbolehkan, dan cara jual beli yang ketiga tidak diperbolehkan.

Cara jual beli yang pertama disyaratkan barang yang diperjualbelikan harus barang yang suci (bukan barang yang najis), bisa diambil gunanya (bermanfaat), bisa dikuasakan dari penjual ke pembeli dengan menyerahkan barang yang diperjual belikan. Di dalam jual beli tersebut juga harus ada transaksi ijab kabul, misalnya penjual mengatakan saya menjual barang ini, kemudian pembeli menjawab saya membeli barang ini.

Jual beli yang kedua bisa juga disebut dengan akad salam. Jual beli ini dinyatakan boleh (sah) jika ditemukan sifat-sifat barang yang sudah disebutkan sebelumnya. Pembahasan lebih rinci terkait dengan jual beli ini dibahas dalam bab salam.

Sedangkan jual beli yang ketiga adalah jual beli yang dinyatakan tidak boleh dilakukan atau tidak sah. Karena dalam jual beli ini barang tidak ada dan juga sifat-sifat barang tidak bisa disebutkan. (ma)

Bagikan :

Tags

Muallimin Mualimat 6Tahun Tambakberas Jombang MACAM-MACAM JUAL BELI

Data dan Fakta

Jumlah Rombel 83 Rombel
Jumlah Total Siswa 3.003 orang
Jumlah Siswa Putra 1.500 orang
Jumlah Siswa Putri 1.503 orang
Guru dan Pegawai 203 orang

Pengumuman Terbaru

  • Edaran PTS I 2024/2025
  • Jadwal PTS I Tahun Ajaran 2024/2025
  • Brosur PPDB 2024

Berita Terkini

Evaluasi Dan Perencanaan Tahunan Program Madrasah, Kamad: Ada Progress Menuju Lebih Baik
Apel Akhir Tahun Dan Penerimaan Rapot, Bidang Kesiswaan Sampaikan Beberapa Hal Penting
Penerimaan Rapor PAT, Kepala Madrasah Ingatkan Siswa Untuk Bermuhasabah Setelah Melakukan Pembelajaran Selama Satu Tahun
Dalam Rapat Kenaikan, Pimpinan Madrasah Tekankan Hal Ini
Rapat Pleno Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2024/2025

Gallery

  • Album(4)
  • Video(25)

Link Pendidikan

  • UNIVERSITAS AL AZHAR
  • KEMENAG RI
  • PENDIS KEMENAG RI
  • PP BAHRUL ULUM

Tentang Kami

Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum Tambakberas Jombang didirikan pada tahun 1953 oleh KH Abdul Fattah Hasyim. Madrasah ini menjalankan kurikulum 70% pelajaran Salaf Pesantren dan 30% pelajaran Kurikulum Nasional. Siswa Madrasah Muallimin Muallimat mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) bagi siswa kelas 3, dan mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Aliyah (MA) bagi siswa kelas 6.

Profil
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Sambutan Kepala Madrasah
  • Struktur Personalia Organisasi
  • Jenjang Belajar Dan Ijazah
  • Data Guru
Alamat

Jl. Tanjung, dusun Gedang, Tambakrejo Jombang, Jawa Timur, Indonesia

Copyright © 2025 All rights reserved | mualliminenamtahun.net