• madrasatuna.1953@gmail.com
  • 0321-865280 (Putri) / 0321-3083337 (Putra)
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Kepala Madrasah
    • Struktur Personalia Organisasi
    • Jenjang Belajar Dan Ijazah
    • Data Guru
  • Program
    • Program Strategis 5 Tahun (2023-2028)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2023-2024)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2024-2025)
  • Publikasi
  • Pengumuman
  • Download
  • Kontak

FIQH ZAKAT FITRAH

  • Home
  • Berita
Ruang Alumni Sabtu, 19-Juli-2014 00:00 8316

Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah, atau bisa juga disebut shadaqah fitrah, menurut istilah fiqh berarti: Shadaqah yang diwajibkan karena seseorang berbuka puasa Ramadlan. Pertama kali diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa bulan Ramadlan, yaitu dua hari sebelum Hari raya Fitri tahun II Hijriyah.

Hikmah Zakat Fitrah:
Diantara hikmah disyariatkannya zakat fitrah antara lain:
1. Menolong (memberi santunan) kepada fuqara (orang-orang fakir) dan masaakin (orang-orang miskin) agar tidak meminta-minta pada saat Hari raya Fitri
2. Membuat mereka bergembira disaat semua orang Islam bergembira atas datangnya Hari raya Fitri
3. Membersihkan diri kita dari perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan yang tidak baik setelah berlalunya bulan suci Ramadlan
4. Menambal/menutup cacat (kekurangan-kekurangan) yang kita lakukan selama bulan suci Ramadlan, sebagaimana sujud sahwi menambal/menutup kekurangan-kekurangan yang dilakukan di dalam shalat
5. Menghantarkan puasa kita sampai kepada Allah SWT. Sebab puasa Ramadlan akan bergelantungan antara langit dan bumi, dan tidak akan sampai kepada Allah SWT, sampai Zakat Fitrah ditunaikan.

Hukum Zakat Fitrah
Menurut kebanyakan (jumhur) Fuqaha (Ahli Fiqh), Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh beberapa Hadits, antara lain: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori: Dari Ibnu Umar RA “Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan Zakat Fitrah, yaitu satu sha’ kurma kering atau gandum bagi setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita” – sebagian riwayat mengatakan – “atas anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya”.

Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dengan syarat-syarat sebagi berikut:
1. Islam. Karena itu Zakat Fitrah tidak diwajibkan kepada orang kafir. Adapun orang yang murtad, Zakat Fitrahnya ditangguhkan sampai dia kembali menjadi Islam.
Namun, orang kafir tetap memiliki kewajiban membayar Zakat Fitrahnya orang-orang yang wajib dinafkahi, seperti istri dan anak-anaknya. Jadi, syarat Islam itu berlaku bagi orang yang wajib dinafkahi (mukhraj anhu) bukan bagi orang yang mengeluarkan Zakat Fitrah (mukhrij)

2. Mengalami hidup di sebagian bulan Ramadlan dan aebagian bulan Syawal. Zakat Fitrah wajib dikeluarkan bagi orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri. Begitu juga bagi anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari dan meninggal setelah matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri.

3. Memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup) – baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya – pada Hari Raya Fitri dan malamnya (sehari semalam).
Yang dimaksud dengan mu’nah di sini meliputi makanan dan lauk pauknya, tempat tinggal, pakaian dan lain-lain yang layak dan bersifat pokok. Dari sini kita ketahui bahwa, ambeng (Jawa: makanan sajian) yang biasa disajikan oleh masyarakat kita di masjid-masjid atau musholla-musholla tidak termasuk yang pokok, artinya jika beras dan lauk pauk yang kita buat ambeng tersebut menyebabkan kita tidak mempunyai kelebihan pada hari raya dan malamnya, hal ini tidak bisa menggugurkan kewajiban kita mengeluarkan Zakat Fitrah.

Jika dilihat dari tiga syarat diatas, maka bisa diuraikan hal sebagai berikut: kewajiban Zakat Fitrah sama sekali tidak ada kaitannya dengan faqir miskin. Banyak dari masyarakat kita yang tidak mau mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri, dan atau keluarga yang wajib dinafkahi, dengan alasan mereka faqir miskin yang hanya berhak menerima zakat. Hal ini sering disalahpahami oleh kebanyakan masyarakat kita.

Orang Yang Wajib Mengeluakan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap orang Islam yang merdeka dan memiliki kelebihan biaya hidup pada Hari raya Fitri dan malamnya (sebagaimana penjelasan diatas), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang wajib dinafkahi. Hal ini sesuai dengan Qaidah: “Setiap orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada orang lain, maka wajib pula baginya mengelurkan Zakat Fitrah untuknya”.

Namun qaidah ini memiliki pengecualian, yaitu: Istri ayah (ibu tiri). Anak tiri wajib memberi nafkah padanya, namun tidak wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuknya. Termasuk dalam pengecualian ini adalah hamba sahayanya, kerabat dan istri yang kafir.

Kadar (Takaran) Zakat Fitrah Yang Wajib Dikeluarkan
Kadar (takaran) Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sha’ atau empat mud dan berupa bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma dan lain-lain yang berlaku secara umum di daerah dimana kita tinggal.

Sha’ adalah nama suatu takaran persegi empat yang panjang lebarnya 14.65 Cm³ dan sepadan dengan sekitar 2.75 Kg beras.

Jika seseorang mempunyai kelebihan mu’nah, namun kurang dari satu sho’, maka kelebihan tersebut wajib dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri, meskipun hanya satu mud (sekitar 0,6875 Kg.).

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ada lima waktu dalam mengeluarkan Zakat Fitrah, yaitu:
1. Waktu wajib, jika menemui sebagian dari bulan Ramadlan dan sebagaian dari bulan syawal, artinya jika seseorang di saat matahari terbenam pada malam Hari raya Fitri masih hidup, maka dia wajib mengeluarkan Zakat Fitrah
2. Waktu fadlilah, pada Hari raya Fitri setelah shalat fajar dan sebelum melaksanakan shalat hari raya Fitri
3. Waktu jawaz, dimulai semenjak awal Ramadlan
4. Waktu makruh, setelah shalat Hari Raya Fitri sampai saat terbenamnya mata hari, kecuali kalau ada kemaslahatan, seperti menunggu kerabat dekat atau orang faqir yang shaleh.
5. Waktu haram, setelah hari raya Fitri, kecuali kalau ada uzur syar’i, seperti tidak adanya orang yang berhak menerima zakat.

Demikian ketentuan-ketentuan dalam Fiqh Zakat Fitrah, yang harus diketahui oleh setiap orang Islam. Karena zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Agar Keislamannya sempurna, maka zakat harua ditunaikan, dengan mengetahui ketentuan-ketentuannya.

Oleh KH. Abd Nashir Fattah (Kepala Madrasah Muallimin Enam Tahun; Rais Syuriah PCNU Jombang)

Editor: ma
—————————————
Maraji’:
1. Shoheh Bukhori, II / Hadits 1441
2. Sunan Abi Daud, II / Hadits 1609
3. Hasiyah Jamal, II / 271 – 274
4. Bujairami Iqna’, II / 42 – 52
5. I’anatut Thalibin, II / 170 – 174
6. At Taqrirat As Sadidah Fil Masail Al Mufidah, Hal. 418 – 422
7. Fathul Qadir Fi Ajaib al maqadir, Hal 9

Bagikan :

Tags

Muallimin Mualimat 6Tahun Tambakberas Jombang FIQH ZAKAT FITRAH

Data dan Fakta

Jumlah Rombel 83 Rombel
Jumlah Total Siswa 3.003 orang
Jumlah Siswa Putra 1.500 orang
Jumlah Siswa Putri 1.503 orang
Guru dan Pegawai 203 orang

Pengumuman Terbaru

  • Edaran PTS I 2024/2025
  • Jadwal PTS I Tahun Ajaran 2024/2025
  • Brosur PPDB 2024

Berita Terkini

Evaluasi Dan Perencanaan Tahunan Program Madrasah, Kamad: Ada Progress Menuju Lebih Baik
Apel Akhir Tahun Dan Penerimaan Rapot, Bidang Kesiswaan Sampaikan Beberapa Hal Penting
Penerimaan Rapor PAT, Kepala Madrasah Ingatkan Siswa Untuk Bermuhasabah Setelah Melakukan Pembelajaran Selama Satu Tahun
Dalam Rapat Kenaikan, Pimpinan Madrasah Tekankan Hal Ini
Rapat Pleno Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2024/2025

Gallery

  • Album(4)
  • Video(25)

Link Pendidikan

  • UNIVERSITAS AL AZHAR
  • KEMENAG RI
  • PENDIS KEMENAG RI
  • PP BAHRUL ULUM

Tentang Kami

Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum Tambakberas Jombang didirikan pada tahun 1953 oleh KH Abdul Fattah Hasyim. Madrasah ini menjalankan kurikulum 70% pelajaran Salaf Pesantren dan 30% pelajaran Kurikulum Nasional. Siswa Madrasah Muallimin Muallimat mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) bagi siswa kelas 3, dan mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Aliyah (MA) bagi siswa kelas 6.

Profil
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Sambutan Kepala Madrasah
  • Struktur Personalia Organisasi
  • Jenjang Belajar Dan Ijazah
  • Data Guru
Alamat

Jl. Tanjung, dusun Gedang, Tambakrejo Jombang, Jawa Timur, Indonesia

Copyright © 2025 All rights reserved | mualliminenamtahun.net