• madrasatuna.1953@gmail.com
  • 0321-865280 (Putri) / 0321-3083337 (Putra)
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Sambutan Kepala Madrasah
    • Struktur Personalia Organisasi
    • Jenjang Belajar Dan Ijazah
    • Data Guru
  • Program
    • Program Strategis 5 Tahun (2023-2028)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2023-2024)
    • Rencana Kerja 1 Tahun (2024-2025)
  • Publikasi
  • Pengumuman
  • Download
  • Kontak

Al-Adl Dalam Al Quran Dan Perspektif Ulama (1)

  • Home
  • Berita
Artikel Senin, 17-Juli-2023 06:22 13924

Al-Qur’an merupakan landasan normatif sebagai rangkaian petunjuk bagi ummat manusia dalam menuju kehidupan yang bahagia dan sejahtera di dunia maupun di akhirat. Al-Qur’an tidak hanya mengajarkan tentang ibadah, baik hubungan seorang manusia dengan Tuhannya dan dengan manusia lainnya, tapi juga mengajarkan nilai-nilai kebenaran yang universal. Petunjuk-petunjuk tersebutlah yang kemudian dikembangkan dan diikuti oleh kaum muslimin dalam menuju kesempurnaan. Salah satu nilai universal yang tercakup dalam al-Qur’an adalah nilai- nilai keadilan.

Ayat-ayat mengenai keadilan dan yang semakna dengan keadilan seperti, al- qist, al-mizan, dan al-wasat, terdapat dalam berbagai tempat dalam al-Qur’an. Selain dari ungkapan-ungkapan yang secara eksplisit menyebut kata keadilan, sebenarnya pada ayat-ayat dan surah-surah yang paling awal, gagasan dan pikiran tentang keadilan telah datang secara bersamaan. Kenyataan ini sangat beralasan, karena kondisi riil dan objektif yang dihadapi oleh Nabi Muhammad saw. setelah beliau memperkenalkan ajaran tauhid (monoteisme) adalah implikasinya tentang keadilan.

Keadilan memang memiliki hubungan yang sangat signifikan dengan ajaran tauhid. Derivasi ajaran tauhid yang memberi penekanan kepada memerdekakan diri secara individu, dan sekaligus membawa pesan “persamaan” (al-musawah) dalam kehidupan sosial, jelas menuntut tegaknya keadilan dalam seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang tidak berkeadilan dan kepemilikan kekayaan yang berlebih-lebihan oleh sebagian penduduk Mekkah pada masanya, seperti yang dikritik dalam sejumlah ayat-ayat Makkiyah, jelas bertentangan dengan konsep tauhid dan pesan keadilan yang diajarkan oleh al-Qur’an.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “adil” diartikan dengan: 1). Sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak; 2). berpihak kepada yang benar, berpegang kepada kebenaran; 3). Sepatutnya, tidak sewenang-wenang.

Adapun Ibnu Manzur dalam Lisan al-‘Arab mengemukakan makna adil yaitu;
ما قام فى النفوس أنه 
مستقيم وهو ضد الجور

yang bermakna sesuatu yang ditegakkan pada jiwa dalam keadaan lurus, lawannya menyimpang. Sedangkan Ibnu Faris dalam Mu’jam Maqayis al-Lughah menjelaskan bahwa kata kerja ini berakar dengan huruf- huruf ‘ain, dal, dan lam; ل د ع yang makna pokoknya adalah istiwa’ استواء yang bermakna keadaan lurus, sama dan i’wijaj اعوجاج yang bermakna keadaan menyimpang. Dan adil lawan katanya adalah al-Jur الجور yang berarti menyimpang.

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al-musawah). Sedangkan secara terminologis, adil berarti mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lainnya. Dan keadilan lebih dititikberatkan pada pengertian, meletakkan sesuatu pada tempatnya (وضع الشيء فى مقامه ).
Dengan demikian, seorang yang ‘adil adalah berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda. Persamaan itulah yang merupakan makna asal kata ‘adl, yang menjadikan pelakunya “tidak berpihak” kepada salah seorang yang berselisih, dan pada dasarnya pula seorang yang adil “berpihak kepada yang benar”, karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu “yang patut” dan “tidak sewenang-wenang”.

Keadilan atau al-‘Adl (العدل) dalam bahasa Arab adalah ism masdar dari kata kerja عَدَلَ – يَعْدِلُ – عَدْلاً – وَعُدُوْلاً – وَعَدَالَةً yang diartikan dengan; berlaku adil, tidak memihak, menghukum dengan betulmemihak, menghukum dengan betul (benar).

Makna keadilan, juga dirumuskan oleh al-Raghib al-Asfahani dalam Mufradatnya yakni : العدالة والعدل : لفظ يقتضي معنى المساواة bermakna suatu lafaz yang menunjukkan arti persamaan. Kata ‘adl digunakan untuk hal-hal yang dapat dicapai dengan mata batin (basirah), seperti persoalan hukum. Dalam konteks ini, merujuk kepada QS. al-Māidah/5: 95. او عدل ذلك صياما Ia mempersamakan antara term ‘adl dan Taqsit (al-qist).

Dalam kajian periwayatan hadis, kata atau unsur “adil” juga menjadi salah satu kriteria seorang periwayat untuk menentukan apakah hadis yang diriwayatkan sahih atau tidak. Adil dalam ilmu hadis berarti beragama Islam, mukallaf, melaksanakan ketentuan agama dan memelihara muru’ah (adab kesopanan pribadi). Dan penilaian ulama, para sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis hampir semuanya dihukumkan bersifat adil, sehingga pribadi sahabat Nabi tidak dikritik oleh ulama hadis.

Sementara dalam al-Qur’an, kata yang digunakan dalam menentukan kata term ‘adl (keadilan) berasal dari huruf hija’iyah ل - د – ع dengan berbagai bentuk kata berulang yang turunannya yaitu: عَدَلَكَ – لِأَعْدِلَ – تَعْدِلْ – تَعْدِلُوْا – يَعْدِلُوْنَ – اعْدِلُوْا – عَدْل – عَدلا yang berulang kali sebanyak 28 kali, yaitu pengungkapan kata adil sebagai bentuk masdar (infinitif) diulang sebanyak 14 kali, yaitu sebagai berikut; (عَدْلٌ ) QS. Al-Baqarah/2:48, 123 dan 282 ; (بالعَدْلِ), QS a-Nisa’/4: 58, (بالعَدْلِ), QS al-Ma’idah/5: 95 (عَدْلٌ) dan 106 (عَدْلٍ) , QS al-An’am/6: 70 (عَدْلٍ), QS al-Nahl/16: 87 dan 90 (بالعَدْلِ), al-Hujarat/9: 9 (بالعَدْلِ), QS al-Talaq/65: 2 (عَدْلٍ), serta dalam QS al-An’am/6: 115 (عدلا) sementara pengungkapan kata adil sebagai bentuk kata kerja (fi’il) yaitu fi’il al-mudari’ diulang sebanyak 12 kali dan fi’il al-amar terulang sebanyak 2 kali.

Berdasarkan periode turunnya, term ‘adl dalam al-Qur’an lebih banyak diungkapkan pada periode Madinah yaitu 16 kali dibanding periode Makkah yaitu 12 kali. Menurut penelitian Abd. Muin Salim, bahwa tidak semua ayat tentang keadilan yang diturunkan di Makkah bersifat mutlak, bahkan dengan diutusnya Nabi saw. diperintahkan agar berbuat adil dalam masyarakat berdasarkan wahyu yang diterimanya. Karena keadilan sangat relevan dengan martabat kemanusiaan dan keadilan sosial serta didapatkan pula ayat hukum yang diturunkan sebelum hijrah Nabi saw. ke Madinah.

Penggunaan kata ‘adil dalam al-Qur’an tidak hanya untuk mengungkapkan ajaran keadilan, akan tetapi digunakan juga untuk menjelaskan masalah- masalah lain misalnya; 1). Kebenaran, seperti di dalam QS al-Baqarah/2: 282; 2).Menyandarkan perbuatan kepada selain Allah dan atau menyimpang dari kebenaran, seperti di dalam QS al-Nisa’/4: 135; 3). Membuat sekutu bagi Allah atau mempersekutukan-Nya (musyrik), seperti di dalam QS al-An’am/6: 1 dan 150; 4).Menebus, seperti di dalam QS. al-Baqarah/2: 48, 123 dan QS al-An‘am/6: 70.

Keadilan dalam al-Qur’an seringkali terungkap dalam dua term, yakni al-‘adl dan al-qist. Kedua term ini, memang identik maknanya secara tekstual namun dalam sisi lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Secara bahasa, keduanya mengandung arti “keadilan”. Perbedaannya adalah, term al-‘adl arti dasarnya adalah sama rata (السوية), sedangkan term al-qist arti dasarnya adalah lurus (استقامة). Di samping ada pula term lain yang terkadang dikaitkan dengan keadilan yaitu term al-mizan dan al-wast.

Terkait dengan beberapa pengertian kata ‘adl dengan wawasan atau sisi keadilan secara langsung, sudah tampak jelas betapa porsi “warna keadilan” mendapat tempat dalam al-Qur’an, sehingga dapat dimengerti sikap kelompok mu’tazilah dan juga syiah untuk menempatkan keadilan sebagai salah satu dari lima prinsip utama dalam keyakinan atau akidah mereka.

Kesimpulan di atas juga diperkuat dengan pengertian dan dorongan al-Qur’an agar manusia memenuhi janji, tugas dan amanah yang dipikulnya, melindungi yang menderita, lemah dan kekurangan, merasakan solidaritas secara konkrit dengan sesama warga masyarakat, jujur dalam bersikap, dan seterusnya. Hal-hal inilah yang mestinya ditentukan sebagai capaian yang harus diraih kaum Muslimin dalam menunjukkan orientasi yang sangat kuat dari akar keadilan dalam al-Qur’an. Bukankah al-Qur’an sebagai pegangan hidup kaum muslimin?

Wallahu A’lam bi al-Shawab

Penulis: H. Muhyiddin, Lc., MM (Guru Madrasaj Muallimin Muallimat)

Bagikan :

Tags

Al adl al Quran ulama tafsir hadist tauhid fiqih

Data dan Fakta

Jumlah Rombel 83 Rombel
Jumlah Total Siswa 3.003 orang
Jumlah Siswa Putra 1.500 orang
Jumlah Siswa Putri 1.503 orang
Guru dan Pegawai 203 orang

Pengumuman Terbaru

  • Edaran PTS I 2024/2025
  • Jadwal PTS I Tahun Ajaran 2024/2025
  • Brosur PPDB 2024

Berita Terkini

Evaluasi Dan Perencanaan Tahunan Program Madrasah, Kamad: Ada Progress Menuju Lebih Baik
Apel Akhir Tahun Dan Penerimaan Rapot, Bidang Kesiswaan Sampaikan Beberapa Hal Penting
Penerimaan Rapor PAT, Kepala Madrasah Ingatkan Siswa Untuk Bermuhasabah Setelah Melakukan Pembelajaran Selama Satu Tahun
Dalam Rapat Kenaikan, Pimpinan Madrasah Tekankan Hal Ini
Rapat Pleno Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2024/2025

Gallery

  • Album(4)
  • Video(25)

Link Pendidikan

  • UNIVERSITAS AL AZHAR
  • KEMENAG RI
  • PENDIS KEMENAG RI
  • PP BAHRUL ULUM

Tentang Kami

Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum Tambakberas Jombang didirikan pada tahun 1953 oleh KH Abdul Fattah Hasyim. Madrasah ini menjalankan kurikulum 70% pelajaran Salaf Pesantren dan 30% pelajaran Kurikulum Nasional. Siswa Madrasah Muallimin Muallimat mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) bagi siswa kelas 3, dan mengikuti ujian negara tingkat Madrasah Aliyah (MA) bagi siswa kelas 6.

Profil
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Sambutan Kepala Madrasah
  • Struktur Personalia Organisasi
  • Jenjang Belajar Dan Ijazah
  • Data Guru
Alamat

Jl. Tanjung, dusun Gedang, Tambakrejo Jombang, Jawa Timur, Indonesia

Copyright © 2025 All rights reserved | mualliminenamtahun.net