Muallimin Online,
Di tengah wabah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia, kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun 2020 tetap dilaksanakan di Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
Hal tersebut sesuai yang diminta Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang, sebagai konsekuensi Madrasah Muallimin Muallimat mengikuti sebagaian Kurikulum Nasional. Karena selama ini Madrasah Muallimin Muallimat masih menyelenggarakan pembelajaran dengan Kurikulum mandiri yang berbasis kitab-kitab turats yang ditulis ulama salaf, yang dikombinasikan dengan Kurikulum Nasional. Karena itu, siswa Madrasah Muallimin Muallimat secara formal mendapatkan ijazah negara, disamping yang utama mendapatkan ijazah Madrasah Muallimin Muallimat.
Menurut Waka Kurikulum Madrasah, Ach Musyaffak, persiapan PKKM tahun ini sudah dilakukan sejak awal bulan Agustus 2020, namun sampai hari ini, Sabtu (29/08) masih belum ada rencana pelaksanaan PKKM dari pihak Pengawas. "Kita sudah menyiapakan bukti dokumen PKKM dan beberapa yang dibutuhkan, tetapi masih belum ada jadwal dari Pengawas. Sehingga kita masih menunggu," katanya.
Menurutnya, materi PKKM terdiri dari usaha pengembangan Madrasah, upaya pengelolaan (manajerial) Madrasah, pengembangan kewirausahaan, dan tugas supervisi yang dilakukan oleh Kepala Madrasah. "Saat ini insyaallah sudah kita siapkan semua. Semoga bisa berjalan dengan baik," harapnya.
Madrasah Muallimin Muallimat 6 Tahun sendiri akan mengikuti PKKM tingkat MTs dan PKKM tingkat MA.
PKKM sesuai denganPetunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis tersebut, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta hasil kinerja kepala madrasah. (ma)